Pasaman,NM.Co.Id - Majelis Hakim PN Pasaman bacakan Putusan Sidang Terkait Perkara Pidana No.93/ Pid.B/ 2022/Pn.Lbs, dalam kasus perkara penganiayaan tersebut Majelis Hakim Ketua membacakan fakta-fakta perkaranya terlebih dahulu. Jum'at, ( 03/02/23 ).
Hakim ketua persidangan membacakan tuntutannya terhadap 3 orang terdakwa perkara pidana penganiayaan yang terjadi pada hari minggu 21 Agustus 2022 lalu. Yang mana 3 terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan denda ganti kerugian biaya pengobatan korban sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ).
Pembacaan Putusan Perkara Pidana No.93/ Pid.B/ 2022/Pn.Lbs di saksikan lansung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Penggugat,Jaksa Pendamping terdakwa, Panitra serta pihak keluarga terdakwa.
Selesai membacakan putusan Hakim menanyakan apakah menerima hasil putusan ini atau tidak kepada para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Penggugat dan Jaksa Penasehat Hukum Terdakwa, memberikan jawaban pikir-pikir. Jadi putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dengan hasil persidangan ini, Majelis Hakim menyatakan Sidang terkait Perkara Pidana No.93/Pid.B/2022/Pn. Lbs dinyatakan telah selesai dan sidang di tutup.
Pada kesempatan tersebut Pasma Ridwan Zalukhu, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa juga meberikan tanggapannya atas putusan yang di bacakan Majelis Hakim, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa yang mana Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Dua Juta Rupiah (2.000.000,00) ke pada para terdakwa.
"Kami bersikap menghormati dan mengambil sikap berfikir-fikir atas putusan Majelis Hakim, karna kita mengaitkan lagi dengan pasal 170 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa, hal ini telah kami analisa dan tidak semerta-merta dilakukan secara bersamaan untuk melakukan kekerasan penganiayaan terhadap satu orang." Kata Pasma Ridwan Zalukhu, SH. Pada Nusantara Media.Co.Id.
Sementara keluarga dari para terdakwa juga menanggapi hasil putusan Majelis hakim yang menjatukan hukuman 7 bulan penjara dan denda Dua Juta Rupiah (2.000.000,00),
"Kami dari pihak keluarga terdakwa berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang seadil - adilnya walaupun itu sifatnya belum berkekuatan Hukum tetap dan melalui pihak pengacara kami maupun pihak pengacara penggugat masih menyatakan pikir-pikir atas hukuman para terdakwa tersebut," tukas mereka.