Operasi Anti Narkoba (Antik) yang digelar selama dua Minggu, Polres Pasaman berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,hal ini disampaikan langsung Kapolres Pasaman AKBP.Yudho Huntoro,SIK,MIK dalam press release yang dilaksanakan di Mako Polres Pasaman, Selasa (14/02/23).
Operasi Anti Narkoba (Antik) yang digelar selama dua Minggu, Polres Pasaman berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,hal ini disampaikan langsung Kapolres Pasaman AKBP.Yudho Huntoro,SIK,MIK dalam press release yang dilaksanakan di Mako Polres Pasaman, Selasa (14/02/23).

Pasaman,NM.co.id - Dalam Operasi Anti Narkoba (Antik) yang digelar selama dua Minggu, Polres Pasaman berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,hal ini disampaikan langsung Kapolres Pasaman AKBP.Yudho Huntoro,SIK,MIK dalam press release yang dilaksanakan di Mako Polres Pasaman, Selasa (14/02/23).

“Benar, dalam operasi Antik Polres Pasaman, Satuan Reserse Narkoba kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkoba, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Los Pasar Panti, Kecamatan Panti sering terjadi transaksi narkoba, dari pengerebekan pada 5 februari kita berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu,”ungkap Yudho.

Tiga orang tersangka dengan inisial MA,ML dan S dijelaskan bahwa tengah melakukan transaksi narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan anggota kita tersangka MA mengakui sebagai pemilik 16 paket narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan dua orang lainnya yaitu ML dan S merupakan pembeli,”jelas Kapolres Pasaman.

Atas perbuatannya Ma disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) udang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan Paling lama 20 tahun.

Sementara itu dua orang lainnya ML dan S disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 udang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pada pasal 122 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

Pada kesempatan ini Kapolres Pasaman juga kembali mengimbau seluruh masyarakat Pasaman agar menjaga diri dan keluarga nya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Narkoba menjadi musuh kita bersama yang mengancam generasi muda kita saat ini, untuk itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mejaga generasi muda kita dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, kepada para orang tua perhatikan pergaulan anak-anak nya karena pengaruh narkoba ini seringkali berawal dari salahnya pergaulan anak," imbuh AKBP Yudho