JAKARTA, Nusantarameia.co.id - LSM P2NAPAS pertanyakan anggarann Rp7,26 Miliar yang di alokasikan untuk pengadaan kendaraan Operasional Roda Empat Tectical pejabat Utama di Mabes Polri yang merupakan Program PNBP TA 2021, karena dinilai tidak sesuai Ketentuan. demikian disampaikan aktivis LSM P2NAPAS, kepada Nusantaramedia, Sabtu (09/09/2023).
Seperti diketahui Pengadaan kendaraan Operasional tectical PJU Mabes Polri dilaksanakan oleh PT DEA sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor SPPB-98/APBN(PNBP)/BIROPAL/IV/LOG.4.2.2./2021/SLOG Tanggal 7 April 2021.
Program yang bertujuan untuk membantu pimpinan Polri dalam menjalan tugasnya itu, menghabiskan dana sebesar Rp42.3 milyar lebih itu terkesan tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya. Pada hal, pembayaran telah selesai dilaksanakan sesuai dengan BASTP Nomor BASTP//XII/2021/ROPAL tanggal 14 Desember 2021 dan telah dibayar lunas sebesar Rp42.377.640.000 dalam tiga termin pembayaran.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pelaksanaan hasil pekerjaan diketahui bahwa kontrak mengalami perubahan yang tertuang dalam Amandemen Kontrak Nomor ADD/SPPB 98/APBN(PNBP)/BIROPAL/IV/LOG.4.2.2./2021/SLOG tanggal 30 November 2021.
Dalam amandemen kontrak tersebut mengatur perubahan pekerjaan Ranmor Roda empat Pendukung yaitu Toyota Prado 2.7L TXL dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 AT, dengan pertimbangan Toyota Land Cruiser sudah discontinued (tidak diproduksi lagi), sesuai surat dari PT TR, Tbk tertanggal 1 Oktober 2021 kepada PT DEA yang menjelaskan bahwa Toyota Land Cruiser 200 sudah tidak diproduksi lagi secara global. Selain itu amandemen kontrak juga mengatur penambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama sembilan hari kalender atau menjadi tanggal 31 Desember 2021.
Namun ketika dilakukan uji petik, Tim BPK bersama PPK dan rekanan pelaksana pada tanggal 18 Maret 2022 menunjukkan terdapat pekerjaan empat unit Toyota Prado 2.7L TXL beserta modifikasi sebesar Rp7.269.184.000 Dari hasil Pemeriksaan Fisik tersebut ternyata tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perbuatan atau tindakan Penyedia menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak.
Hasi audit BPK LHP Laporan Keuangan – Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 terdapat kerugian dan penyedia harus dikenalan sangsi. 2) Pasal 78 ayat (5) huruf e, pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein,kepada media ini menyebutkan, pihaknya telah mempertanyakan Kepada Kapolri.
"Kenapa Para KPA pada satker terkait tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan pada satker masing-masing",kata Husein.
Selain itu Husein ,menyebutkan PPK kurang cermat dalam memastikan pelaksanaan seluruh kewajiban penyedia dan mengajukan pembayaran pekerjaan.
"Wajarlah kalau penyedia tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati",tukuknya
Mencermati kondisi ini, seharusnya Kapolri sudah melaksanakan rekomendasi BPK agar Kapolri menginstruksikan Kepala Satker terkait untuk segera menyetorkan kelebihan pembayaran setidaknya Rp9.994.507.705 harusnya dikembalikan ke Kas Negara dan menyampaikan bukti setornya kepada BPK.
"Ada apa",kata Ahmad Husein dengan nada heran.
(Redaksi)