Ilustrasi
Ilustrasi

Jambi, - Kasus dugaan penipuan jual beli mobil kembali terjadi di wilayah hukum Polda Jambi. Kali ini Adrijan (35) menjadi korban, sudah melapor ke Polda Jambi 07 Mei 2023 kemarin.

Dalam laporan pengaduan ke Polda Jambi dengan nomor: LAPDUAN / 86 / V/RES.2.5 /2023/ Ditreskrimsus. Korban menjelaskan kronologis kejadian.

Awalnya Ahmad adik dari Adrijan berada di Provinsi Sumatera Barat melihat adanya postingan penjualan mobil Honda Mobilio yang berada di Jambi, kemudian Ahmad menghubungi pemilik akun facebook yang memposting iklan penjualan mobil tersebut dan melakukan komunikasi.

Ahmad yang tinggal di Provinsi Sumatra Barat, menghubungi Adrijan yang berada di Jambi untuk mengecek mobil yang diiklankan untuk melihat keadaan fisik mobil beserta surat-suratnya. 

Kemudian Adrijan berkomunikasi dengan orang yang mengaku sebagai pemilik mobil itu melalui akun Whatsapp. Pemilik mengaku sedang berada di Tebo, kemudian Adrijan diarahkan menemui seseorang atas nama inisial Dnl yang mana adalah adik iparnya untuk mengecek mobil beserta suratnya di Paal 7 Kota Baru di depan Kantor Badan Pengawas Keuangan untuk melihat mobil yang ditawarkan.

Setelah mengecek kendaraan, karena Dnl tidak membawa surat-surat mobil maka transaksi pembayaran akan dilakukan hari berikutnya, Sabtu Tanggal 06 Mei 2023 di Daerah Mendalo di Perumahan ARZA GRIYA MANDARI.

Dnl kepada Adrijan, memperlihatkan rumah orang yang mengiklankan mobil pada marketplace dimaksud. Di rumah tersebut Adrijan beserta Dnl melakukan chek fisik dan surat - surat mobil. Kemudian Dnl mengajak Adrijan ke Warung yang berada didepan UNJA MENDALO.

Saat di warung, Adrijan dihubungi oleh Ahmad untuk melakukan pembayaran atas mobil itu, setelah beberapa waktu berselang Ahmad mengirimkan uang kepada saya sebesar Rp.102.000.000.

Setelah uang masuk kemudian Adrijan melakukan pembayaran uang mobil tersebut ke orang yang mengaku pemilik mobil dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening BRI atas nama RISMA AFIDA, pemilik mengaku jika nomor rekening tersebut adalah milik istrinya. Pembayaran kenomor rekening itu juga di iyakan oleh Dnl.

Adrijan melakukan pembayaran sebanyak 2 kali transaksi yang pertama mengirimkan uang sebesar Rp.50.000.000,- dan yang kedua Rp.50.000.000,-. Setelah beberapa menit melakukan transfer kemudian Dnl memberi tahu Adrijan jika nomor pemilik mobil tidak aktif.

Setelah pembayaran, Dnl menjelaskan Ia tidak kenal dengan orang yang mengiklankan mobil pada marketplace tadi, tidak memiliki hubungan keluarga. Menurut Dnl, orang yang mengiklankan mobil pada marketplace itu adalah pakang yang menawarkan jasa untuk menjual mobil saudara Dnl tersebut.

Padahal, pada saat awal Adrijan berkenalan dengan Dnl mengaku adik ipar saudara orang yang mengiklankan mobil pada marketplace tersebut, dan juga mempunyai data KTP. 

Dnl mengatakan kepada Adrijan, masalah harga dan pembayaran melalui orang yang mengiklankan mobil pada marketplace. Setelah Adrijan bayar, maka akan dibuatkan kuitansi, namun setelah selesai pembayaran barulah Dnl mengatakan tidak kenal dengan orang yang mengiklankan mobil dimaksud.

Atas kejadian tersebut Adrijan dan Ahmad merasa di rugikan, dan merasa tertipu hingga membuat laporan ke Polda Jambi.

Hingga saat ini Adrijan belum ada menerima pemberitahuan atau dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang disampaikan ke Polda Jambi.

Awak media juga telah mengonfirmasi kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi, via WhatsApp (11/5/22), namun belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.