Ilustrasi Perkebunan Kepala Sawit
Ilustrasi Perkebunan Kepala Sawit

JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengungkap perkebunan Sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±2.909.759,39 ha serta potensi PNBP berupa PSDH dan DR sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58. 

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memberikan amanat bagi bidang kehutanan untuk pemberian kemudahan bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di bidang kehutanan, melalui perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU NO. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Beberapa hal pokok yang terjadi dalam perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dimunculkannya Pasal 110A dan 110B, yang mengatur penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin di bidang kehutanan melalui mekanisme pengenaan sanksi administratif. 

Salah satu kegiatan usaha yang mendapat prioritas penyelesaian melalui mekanisme pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam UUCK adalah sektor perkebunan kelapa sawit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, terdapat beberapa tipologi permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK dan telah memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan, maka penyelesaiannya mengacu pada Pasal 110A Perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diatur dalam UUCK, yaitu wajib menyelesaikan persyaratan berupa izin bidang kehutanan paling lambat 3 tahun sejak UUCK berlaku. Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PSDH dan DR sebesar 10 kali lipat dari nilai kewajibannya dan atau pencabutan izin berusaha.

Untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK tersebut, namun tidak memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan, maka penyelesaiannya mengacu pada Pasal 110B UCK, yaitu dikenai sanksi administratif berupa  penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, dan atau paksaan pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, ditemukan berbagai permasalahan yaitu perkebunan sawit nasional dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan sampai tahun 2019 yang belum teridentifikasi subyek hukumnya seluas ±2.567.059,39 ha, penambahan areal perkebunan dalam kawasan hutan seluas ±342.700 ha tanpa izin bidang kehutanan pada tahun 2020 yang belum diketahui subyek hukumnya.

Kemudian potensi PNBP PSDH dan DR atas kegiatan perkebunan sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58 serta Kementerian LHK belum menugaskan dan melibatkan satker LHK di daerah untuk menginventarisasi kegiatan usaha yang telah terbangun tanpa izin kehutanan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Kementerian LHK belum dapat memproses sanksi administratif atas aktivitas perkebunan yang belum diketahui subyek hukumnya seluas ±2.909.759,39 ha, dan potensi PNBP PSDH dan DR atas kegiatan perkebunan sawit tanpa izin yang telah terbangun dalam kawasan hutan sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58 belum dapat ditagihkan ke Badan Usaha.

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan Kementerian LHK belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam melaksanakan identifikasi, klasifikasi, penetapan dan penyelesaian perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan, dan Kementerian LHK belum mempunyai roadmap dan batasan waktu penyelesaian permasalahan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin yang telah terbangun dalam kawasan hutan.

Upaya konfirmasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Agustus 2023, belum memperoleh tanggapan, hingga berita ini ditayangkan.