Medan - Nusantaramedia.co.id - Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman ( DPD P2NAPAS Sumut) Pertanyakan Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara. Selanjutnya dipindahbukukan ke rekening sekolah untuk masing-masing sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui bahwa nilai total penyaluran dana BOS Reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar Rp614.824.708.156.
Dari informasi yang disampaikan oleh LSM P2NAPAS, yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota terdapat realisasi dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.567.177.581,00
a. Terdapat Pertanggungjawaban Belanja BOS yang Kegiatannya Tidak Dilaksanakan Sebesar Rp407.221.113,
b. Pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp1.207.421.124,00
c. Pengadaan Barang Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya Sebesar Rp906.525.344,00
d. Pengeluaran Dana BOS Tidak Sesuai Juknis BOS Sebesar Rp46.010.000,00
Ali Tohong Siregar, mengatakan akan melaporkan temuan tersebut pada aparat Penegak hukum di Sumut.
"Ya, hal ini akan kami laporkan pada APH Sumut untuk ditindak dan proses hukum" katanya.
Menurut Ali Tohong Hal ini tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, tambahnya.
Ali tohong juga menilai kinerja Kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum optimal dalam mengawasi proses pertanggungjawaban dana BOS sekolah; dan Kepala sekolah Tidak cermat dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan belanja Dana Bos.