Jaksa Tuntut Mario Dandy Satriyo 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Berat Berencana
Jaksa Tuntut Mario Dandy Satriyo 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Berat Berencana

Nusantaramedia.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU menuntut agar Mario Dandy Satriyo diberi hukuman penjara selama 12 tahun. Selasa ( 15/08/2023).

Mario Dandy Satriyo, bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berinisial AG (15), didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora pada tanggal 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

JPU meyakini bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah atas tindak penganiayaan berencana tersebut. Jaksa membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, menjelaskan bahwa Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan rencana terlebih dahulu, yang mengakibatkan korban mengalami cedera parah hingga koma.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang tersebut.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Mario Dandy Satriyo membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 120.388.911.030. Jika tidak mampu membayar, Mario Dandy Satriyo akan diganjar pidana penjara selama 7 tahun tambahan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan akan mempertimbangkan tuntutan dari JPU sebelum mengambil keputusan akhir terkait nasib Mario Dandy Satriyo. Selain itu, permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh ayah korban, Jonathan Latumahina, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum ini.

Namun, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, menolak untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban David. Rafael mengklaim bahwa kondisi ekonomi keluarganya semakin sulit setelah dirinya terlibat dalam kasus hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Sidang ini akan terus berlanjut, dan masyarakat akan menantikan keputusan dari majelis hakim terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus ini.