Nusantaramedia.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis dalam kasus penganiayaan berat terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo. Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (07/09/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, terdakwa juga dibebani dengan hukuman biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih, yang harus dibayar kepada anak korban, David Ozora.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun dan restitusi sebesar Rp120 miliar. Tuntutan ini dikeluarkan setelah terdakwa dinilai melakukan tindakan kejam terhadap David Ozora.
Jaksa juga menambahkan bahwa jika Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.
Dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo, bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak di bawah umur, dituduh melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora (17). Tindakan tersebut melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah putusan ini diumumkan, Jaksa meminta agar terdakwa Mario Dandy tetap ditahan sesuai ketentuan. Kasus ini menjadi salah satu contoh penting dalam penegakan hukum terkait kekerasan dan perlindungan hak anak di Indonesia.
(Efrian Pratama)