Nusantaramedia.co.id Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen izin tambang. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait gugatan PT Sendawar Jaya di pengadilan.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (15/08/2023), Ketut Sumedana menjelaskan, "Ismail Thomas, yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI dan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, menjadi objek penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya."
Profil Ismail Thomas, kelahiran Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955, dapat ditemukan di laman resmi dpr.go.id. Ia merupakan lulusan magister administrasi tata negara dari Universitas Mulawarman. Sebelum memasuki DPR RI, Ismail memiliki pengalaman politik sebagai Anggota DPRD II Kutai Barat dari tahun 2000 hingga 2001.
Karir politik Ismail terus berkembang, termasuk dalam pemerintahan daerah. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari tahun 2001 hingga 2006, dan kemudian terpilih sebagai Bupati Kutai Barat hingga tahun 2016.
Selama kiprahnya di dunia politik, Ismail juga aktif dalam organisasi partai. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kutai Barat dari tahun 2001 hingga 2018. Kini, sebagai anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Ismail Thomas bertugas di Komisi I.
Namun, langkah-langkah hukum tegas diambil oleh Kejagung terkait kasus ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung Cabang Kejagung. Dia akan menghadapi masa tahanan selama 20 hari ke depan, menunggu proses penyidikan rampung.
Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kejagung akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.