PADANG LAWAS, Nusantaramedia.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut menemukan adanya pertanggungjawaban penggunaan dana bos tahun anggaran 2022 pada disdik Sumut sebesar Rp2,5 Milliar lebih pada 29 SMK dan SMA dan SLB Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui bahwa nilai total penyaluran dana BOS Reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar Rp614.824.708.156.
Hasil pemeriksaan BPK yang menerima dana BOS, di dua puluh sembilan kabupaten/kota terdapat realisasi dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.567.177.581.
Diantaranya di SMK N 1 Barumun penggunaan dana bos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp73.000.000, dan pengadaan barang belanja dana Bos yang tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp60 juta lebih.
Terkait dengan pertanggungjawaban penggunaa dana bos tersebut, media Nusantara mencoba menghubungi Kepala Sekolah dan mempertanyakan pertanggung jawabannya kepsek dan apakah sudah dikembalikan kas negara, hingga berita ini di tayangkan kepsek SMK Negeri 1 Barumun tidak membantah, namun belum memberikan tanggapan.
Sementara itu juga Kepala Bidang pendidikan SMK Disdik Sumatera (Kabid PSMK) Dr. Suhendri MA ketika konfirmasi media lewat WhatsApp, (15/8) juga belum belum merespon pertanyaan media.