PADANG, Nusantaramedia.co.id - Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, Komisaris Besar Jefri RP Siagian, mengumumkan bahwa dalam sepuluh hari terakhir, tim khusus gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru telah berhasil menangkap kesepuluh tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek Rumbai. Kepulangan mereka ditandai dengan penangkapan tahanan terakhir pada dini hari Minggu (20/08/2023).
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim khusus ini, beberapa tahanan melawan petugas dalam upaya untuk kabur kembali. Petugas akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak para pelaku. "Semuanya berhasil kami tangkap kembali, kami bawa ke Polresta Pekanbaru. Dalam penangkapan, ada upaya (empat) tahanan kabur melawan petugas. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas (menembak pelaku)," ungkap Jefri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram Polresta Pekanbaru.
Kasus ini melibatkan sepuluh tahanan Polsek Rumbai yang berhasil kabur sebelas hari lalu. Proses penyelidikan dan pengejaran dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, yang akhirnya berhasil mengamankan kesepuluh tahanan tersebut di berbagai wilayah hukum Polda Riau dan Polda Sumbar.
Identitas kesepuluh tahanan yang kabur adalah RRHH, RNY, RF, MA, HI, SC, DS, NW, AM, dan DP. Dari mereka, beberapa merupakan tahanan kejaksaan sementara yang lainnya adalah tahanan penyidik kepolisian.
Selama masa pelarian mereka, salah satu dari kesepuluh tahanan ini (NW) melakukan tindakan pidana dengan mencuri ponsel dan sepeda motor. Pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berhasil disita untuk proses lebih lanjut.
Jefri menjelaskan bahwa aksi kaburnya dilakukan pada Rabu (9/8/2023) dini hari. Mereka berhasil melarikan diri dengan mencabut kloset di toilet dan menggali tangki septik menggunakan piring melamin sebagai alat. Kepolisian mengungkap bahwa pemimpin dari rencana pelarian ini adalah Amir alias Amir Ambon (AM).
Terhadap petugas jaga yang dianggap lalai dalam kejadian ini, Jefri menyatakan bahwa pemeriksaan internal akan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Riau. Kejadian ini juga dijadikan sebagai evaluasi untuk memperketat sistem penjagaan di seluruh polsek jajaran.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Asep Dermawan, menambahkan bahwa kesepuluh tahanan berhasil ditangkap secara bertahap di berbagai lokasi, termasuk Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Padang Pariaman (Sumbar). Kesepuluh tahanan ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas perbuatan dugaan pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
(Muhammad Fadil)