AGAM, Nusantaramedia.co.id - Seorang pria berinisial HR (26 tahun), warga Kampung Caniago Jorong III Geragahan, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam, telah ditangkap oleh Tim Operasi Khusus Satuan Reserse Narkoba (Opsnal Satresnarkoba) Polres Agam. HR ditangkap karena tidak berhenti mengkonsumsi narkotika jenis sabu, meskipun telah berulang kali berurusan dengan hukum sebelumnya.
Kepolisian Resort Agam, melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., mengumumkan penangkapan ini pada Kamis, 24 Agustus 2023. HR ditangkap pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekitar pukul 20.50 WIB, di sebuah kontrakan di Simpang IV Mato Aia, Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, 1 unit smartphone, 1 set alat untuk menghisap sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda jenis Beat berwarna putih merah dengan nomor polisi TNKB BA 3288 TV.
Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa HR memiliki 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 0,5 gram. Selain itu, petugas juga menemukan barang-barang lain yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, termasuk alat hisap sabu dan botol berisi air dengan pipet plastik, serta barang-barang lainnya.
Penangkapan terhadap HR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam segera bergerak cepat dan berhasil menangkap HR di lokasi kontrakannya. Penggeledahan dilakukan di hadapan para saksi yang menyaksikan penemuan barang bukti tersebut di atas lantai motor milik HR.
Dalam pemeriksaan, HR mengakui kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan dalam paket tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut baru saja dibelinya dari seseorang bernama M di daerah Garagahan.
Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa upaya pencarian terhadap M, yang diduga sebagai penyuplai sabu-sabu, telah dilakukan di rumahnya. Namun, M tidak ditemukan karena telah mengetahui penangkapan HR.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal dua belas tahun penjara.
Kepolisian berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku dan juga masyarakat luas tentang bahayanya narkotika. Kepala Kepolisian Resort Agam mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam melawan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang tentang aktivitas yang mencurigakan.
(Muhammad Fadil)