TANAH DATAR, Nusantaramedia.co.id - Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DR (59) di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif dalam mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah mengganggu pasokan dan distribusi BBM di wilayah ini. Rabu (23/08/2023).
DS (59), demikian inisial terduga pelaku, diamankan oleh petugas dengan dugaan kuat telah melakukan tindak pidana penimbunan BBM jenis Pertalite. Penangkapan ini merupakan langkah berarti dalam mengatasi kasus penimbunan BBM ilegal yang telah mengganggu stabilitas pasokan energi di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang kuat, yaitu 6 galon berisi total 35 liter BBM jenis Pertalite, yang ditemukan dalam mobil yang dimiliki oleh terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban terkait BBM ilegal, serta menekankan pentingnya menjaga ketersediaan dan distribusi BBM yang adil bagi masyarakat.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Datar. Langkah-langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan pertanggungjawaban terhadap tindak pidana penimbunan BBM jenis Pertalite ini. Operasi ini juga sebagai bukti komitmen pihak berwenang dalam mengatasi permasalahan BBM ilegal demi kestabilan ekonomi dan energi di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
(Muhammad Fadil)