TANAH DATAR, Nusantaramedia.co.id - Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DR (59) di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif dalam mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah mengganggu pasokan dan distribusi BBM di wilayah ini. Rabu (23/08/2023).
DS (59), demikian inisial terduga pelaku, diamankan oleh petugas dengan dugaan kuat telah melakukan tindak pidana penimbunan BBM jenis Pertalite. Penangkapan ini merupakan langkah berarti dalam mengatasi kasus penimbunan BBM ilegal yang telah mengganggu stabilitas pasokan energi di wilayah tersebut.