Camat Dua Koto Hapnil Wadi Di Polisikan Akibat Lecehkan Profesi Wartawan
Camat Dua Koto Hapnil Wadi Di Polisikan Akibat Lecehkan Profesi Wartawan

PASAMAN, Nusantaramedia.co.id - Camat Dua Koto Kabupaten Pasaman Hapnil Wadi Dinilai Arogan dan lecehkan Profesi Wartawan, hal membuat para awak media geram dan akan  Polisikan Camat Dua koto Hapnil Wadi.

Hal tersebut disampaikan salah satu wartawan  senior Sahrul Arwi wartawan media onlinku.com. ditengah kumpulan awak media. Kamis (07/09/2023).

" Ya, kita  Kita sudah hubungi Kapolsek Dua koto tadi lewat saluran Telepon selulernya, untuk Buat Laporan Polisi " kata Sahrul Arwi.

Sebelumnya diberitakan, Kropnologis kejadian menurut  Ismil Husni Wartawan Nusanataramedia.co.id saat mengambil dokumentasi kegiatan, camat Dua Koto Kabupaten Pasaman Hapnil Wadi membentak Wartawan dan mengatakan “ kenapa saudara memoto dan untuk apa itu foto” kata camat Hapnil Wadi.

Saya dari media pak tujuan peliputan dan saya ambil foto untuk dokumentasi Kegiatan Pak, tegas Ismil Husni, dan camat Dua koto Hapnil Wadi mengatakan lagi, kalau mau ambil foto minta izin dulu katanya dengan bahasa Arogan, seolah alergi dengan media.

Sempat terjadi adu mulut, tanya jawab yang pada akhirnya sang Wartawan mengalah dan keluar dari ruangan.

Camat Dua Koto Kabupaten Pasaman Hapnil Wadi, ketika dikonfirmasi awak media,  apakah benar camat melarang awak media untuk mengambil Dokumentasi Kegiatan di kecamatan Dua koto, Camat  tidak membantah, namun camat  menyarankan agar awak media datang langsung kekantor Camat, karena tidak elok konfirmasi lewat telepon WA dan silakan datang kekantor katanya.

“ Maaf Pk kurang elok konfirmasi melalui WA Konfirmasi langsunglah Pk” Katanya.

Sementara itu sikap arogan  Camat Dua Koto kabupaten Pasaman Hapnil Wadi, ditanggapi  serius   Ketua LSM  P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman ) Ahmad Husein Batubara.

“Apapun bentuknya, sikap arogan Camat Dua Koto Kabupaten Pasaman Hapnil Wadi dengan membentak Wartawan di muka Umum. dinilai  sudah   melecehkan profesi wartawan,  ini tidak boleh terjadi. 

Seorang Camat   seharusnya bisa bermitra dengan wartawan agar informasi pembangunan, informasi Pajak  di wilayahnya bisa  diketahui  warga masyarakat  melalui pemberitaan di media pers,” ungkap  Ahmad Husein Batubara. Rabu (06/09/2023).

Menurutnya,  Profesi wartawan  dalam melakukan aktivitas Jurnalistiknya  dilindungi Undang-Undang  No. 40 tahun 1999 tentang Pers  serta   dilandasi  etika pers  yang diatur dalam  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Bahkan  diperkuat dengan nota kesepahaman  antar Dewan Pers  dan Polri  yang diperbaharui pada Februari 2007.

Jadi Segala bentuk  penghinaan  atau pelecehan terhadap  profesi  termasuk profesi  jurnalis/wartawan   tidak dibenarkan.  Apalagi  menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers, hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara,” jelas Husein.

Oleh karenanya, Dia menghimbau  para pejabat publik  termasuk camat  tidak arogan dan berlebihan apalagi  melakukan pelecehan maupun ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan  tugas jurnalistik.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan  akibat pemberitaan tersebut, maka dapat  menggunakan Hak Jawab seperti yang sudah diatur dalam UU Pers ,” tuturnya.

 

(Arman)