SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Dua remaja putri berinisial SLA (14) dan YA (14) telah diamankan oleh polisi akibat perbuatannya yang nekat mencuri barang milik orang lain. Kejadian ini menggemparkan warga di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, setelah satu unit sepeda motor milik salah seorang warga hilang dari pekarangan tempat kos-kosan. Selasa ( 12/09/2023).
Selain mencuri sepeda motor, kedua pelaku juga diduga mengambil barang lain berupa beberapa helai pakaian dari dalam kamar kos yang sama.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (9/9/2023), dan polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah musala di komplek perumahan Sungai Karang bersama dengan sepeda motor yang mereka curi sebagai barang bukti.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa kedua remaja putri ini melancarkan aksinya ketika pemilik sepeda motor tidak berada di rumahnya. Mereka memanfaatkan kesempatan ini dan mengetahui bahwa kunci sepeda motor tersebut biasanya diletakkan di atas meteran listrik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dihadapkan pada hukum. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada kedua pelaku adalah tujuh tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi tindakan kejahatan, terutama di tempat-tempat kos-kosan yang rentan menjadi target pencurian.
(Ari Saputra)