# Polres Sijunjung

Tim Narco Satresnarkoba Polres Sijunjung Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja/Dok.polres sijunjung

Tim Narco Satresnarkoba Polres Sijunjung Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Hukum & Kriminal

28 Sep 2023
SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung, yang dikenal sebagai Tim Narco, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis (28/9/2023) dini hari. Kasus tersebut dibenarkan oleh Kasatresnakoba Polres Sijunjung, Iptu Awal Rama, sebagaimana yang disampaikan oleh Kanitidik Bripka Adria Novarino.
Polisi Sahabat Anak: Polres Sijunjung Ajarkan Disiplin dan Tata Tertib Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini/Dok.polres sijunjung

Polisi Sahabat Anak: Polres Sijunjung Ajarkan Disiplin dan Tata Tertib Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

Pendidikan

28 Sep 2023
SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya untuk menanamkan kedisiplinan dan memberikan pembelajaran tentang tata tertib berlalu lintas kepada anak-anak sejak dini. Salah satu program yang dijalankan dalam upaya ini adalah "Polisi Sahabat Anak." Pada Rabu (27/9/2023), Polres Sijunjung melaksanakan program Polisi Sahabat Anak yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Satlantas Iptu Zainal. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang lalu lintas kepada anak-anak usia dini di lingkungan Polres Sijunjung, sekaligus mengenalkan peran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Pendidikan ini disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan menggunakan metode belajar sambil bermain. Menurut Iptu Zainal, kegiatan ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu menanamkan rasa disiplin berlalu lintas kepada anak usia dini. "Kami ingin mengedukasi mereka tentang tata tertib berlalu lintas yang benar sejak usia dini, sehingga tercipta generasi penerus yang taat pada aturan dan disiplin dalam berlalu lintas di masa yang akan datang," jelas Zainal. Kegiatan Polisi Sahabat Anak pada hari tersebut mencakup berbagai aspek, seperti memberikan informasi dan edukasi tentang kegiatan di ruangan Satpas SIM, memperkenalkan rambu-rambu lalu lintas, serta sarana dan prasarana lalu lintas lainnya. Anak-anak juga berkesempatan bermain di taman lalu lintas yang telah disiapkan oleh Polres Sijunjung. Kegiatan ini dihadiri oleh 44 murid dari TK Negeri 1 Pembina Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, yang didampingi oleh tiga guru pendamping. Mereka sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini dan diharapkan akan membawa pemahaman tentang pentingnya tata tertib berlalu lintas ke dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan program seperti Polisi Sahabat Anak, Polres Sijunjung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas, serta melahirkan generasi yang sadar akan pentingnya berlalu lintas yang benar dan aman. (Edo Putra)
Polres Sijunjung Berhasil Amankan Minang Geopark Cycling di Kecamatan Kamang Baru/Dok.polres sijunjung

Polres Sijunjung Berhasil Amankan Minang Geopark Cycling di Kecamatan Kamang Baru

Nusantara

25 Sep 2023
SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Polres Sijunjung dengan sukses mengamankan agenda daerah Kabupaten Sijunjung yang bertajuk
Polres Sijunjung Limbahkan Kasus Pencurian Remaja Putri ke Kejaksaan Negeri: Ancaman Tujuh Tahun Penjara/Dok.polres sijunjung

Polres Sijunjung Limbahkan Kasus Pencurian Remaja Putri ke Kejaksaan Negeri: Ancaman Tujuh Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

22 Sep 2023
SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Polres Sijunjung, melalui Unit PPA Satreskrim, telah melimpahkan perkara pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua remaja putri berusia 14 tahun, dengan inisial SLA dan YA, ke Kejaksaan Negeri Sijunjung. Pelimpahan ini terjadi pada Jumat, 22 September 2023, siang waktu setempat.Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka telah dianggap lengkap, dan langkah selanjutnya adalah tahapan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sijunjung.
Operasi Zebra 2023 di Polres Sijunjung Berakhir Kemarin: 1091 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak/Doc.polressijunjung

Operasi Zebra 2023 di Polres Sijunjung Berakhir Kemarin: 1091 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

Hukum & Kriminal

18 Sep 2023
SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Operasi Zebra 2023 yang digelar dengan tujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas telah berhasil menindak ratusan pelanggar lalu lintas. Hal ini diumumkan oleh Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi, saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan operasi kepolisian di bidang lalu lintas tersebut pada hari Senin, (18/09/2023). Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengendara dengan memberikan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Menurut AKP Zamrinaldi, "Kecelakaan biasanya diawali oleh pelanggaran, itulah mengapa kami melaksanakan Operasi Zebra ini." Operasi Zebra 2023 telah berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 September lalu. Dalam operasi ini, polisi melaksanakan penindakan di berbagai titik serta melakukan patroli mobiling di kawasan tertib berlalu lintas. Seluruh kegiatan terkait Operasi Zebra 2023 berjalan dengan lancar dan aman. AKP Zamrinaldi menjelaskan bahwa hasil operasi tersebut mencakup penindakan tilang sebanyak 298 kasus dan memberikan teguran sebanyak 793 kali, dengan total mencapai 1091 tindakan. Adapun untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), tercatat sebanyak 113 tilang, sementara untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencapai 106 tilang. Untuk pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda dua, dilakukan 79 tindakan penindakan. Selama periode pelaksanaan Operasi Zebra, terjadi lima kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan empat orang tewas, sepuluh orang mengalami luka ringan, dan tidak ada luka berat yang dilaporkan. Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp22.600.000. AKP Zamrinaldi juga mengingatkan bahwa meskipun Operasi Zebra 2023 telah selesai, pengendara diharapkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan berlalu lintas bukan hanya untuk kepentingan polisi atau Kasatlantas, tetapi untuk kebaikan dan keselamatan para pengendara itu sendiri. "Kami mengimbau agar pengendara senantiasa tertib dalam berlalu lintas. Tertib dalam berlalu lintas memiliki manfaat yang besar untuk keselamatan semua pengguna jalan," pungkasnya. (Ari Saputra)
 Paman Cabuli Ponakan Berusia Lima Tahun di Sijunjung, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara/Doc.Polres sijunjung

Paman Cabuli Ponakan Berusia Lima Tahun di Sijunjung, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

15 Sep 2023
SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota keluarga terdekat kembali menggemparkan masyarakat Sijunjung. Kali ini, seorang paman diduga mencabuli ponakan perempuannya yang masih berusia lima tahun. Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, yang dikenal dengan inisial AM, melaporkan insiden tersebut pada Rabu, 13 September 2023. AM melaporkan bahwa anak kandungnya yang masih bersekolah di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), berinisial ARM, telah menjadi korban pencabulan oleh paman mereka, yang berusia 46 tahun. Pelaku tersebut merupakan warga Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru. Peristiwa mengerikan ini, berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, terjadi pada tanggal 8 September 2023 saat ARM sedang buang air kecil di dalam kamar mandi sekolah TK di Kecamatan Kamang Baru. Saat itu, pelaku diduga memegang dan menggesekkan jarinya ke alat vital korban. Laporan yang diterima dari orang tua korban segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Sosial (Peksos) Sijunjung. "Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa diduga benar telah terjadi pencabulan tersebut. Terduga pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada Kamis, 14 September 2023," ujar AKP Ardiansyah. Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini, pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan peraturan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan anak-anak di Sijunjung. Pihak berwajib akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi korban. (Raffa Ramadhan)