SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung, yang dikenal sebagai Tim Narco, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis (28/9/2023) dini hari. Kasus tersebut dibenarkan oleh Kasatresnakoba Polres Sijunjung, Iptu Awal Rama, sebagaimana yang disampaikan oleh Kanitidik Bripka Adria Novarino.
"Pada Kamis tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 02:30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja," ujar Iptu Awal Rama.
Pelaku diamankan oleh petugas di parkiran RSUD Sijunjung yang terletak di Jorong Ganting, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah AN (29), warga Jorong Simpang Bungo, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, dan DEP (35), warga Jorong Kampung Baru, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas terdiri dari satu buah kantong plastik berwarna biru merah yang di dalamnya dibalut dengan gulungan lakban warna coklat. Dalam kantong plastik tersebut, terdapat daun kering yang diduga kuat sebagai narkotika golongan 1 jenis Ganja.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo berwarna biru dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1519 PRL," tambah Iptu Awal Rama.
Penangkapan kedua pelaku ini disaksikan oleh salah seorang petugas keamanan rumah sakit dan beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian kegiatan penyelidikan oleh anggota tim, yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rencana dua orang yang akan melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Nagari Sijunjung.
"Tim segera menuju ke lokasi yang tepatnya berada di parkiran bawah RSUD Sijunjung, di mana dua orang laki-laki dewasa yang menjadi target penyelidikan sedang berada di lokasi tersebut," terang Iptu Awal Rama.
Setelah memastikan identitas pelaku, tim segera melakukan upaya penangkapan dan memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Hasilnya, barang bukti sebagaimana disebutkan di atas berhasil ditemukan.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(Efrian Pratama)