Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023)
Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023)

Jakarta -Nusantaramedia.co.idK

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusanatara Pas Aman (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein tegas mengatakan dukung KPK,  Tangkap mantan Politikus Pdip Harun Masiku  yang jadi buron kpk, sebagai  tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Ahmad Husein juga menyarankan kepada KPK agar membuat selebaran  dan Spanduk disetiap terminal dan Bandara terkait keberadaan Harun Masiku sebagai daftar Pencarian Orang (dpo).

“ Ya, Kami Mendukung Langkah Tegas KPK sebagai Lembaga Anti Rasuah untuk memburu dan menangkap Harun Masiku, bila diperlukan dibuatkan selebaran dan spanduk disetiap bandara dan terminal terkait Harun Masiku dan dengan harapan dengan adanya selebaran dan spanduk ini ini, bisa menjadi edukasi / Pembelajaran bagi masyarakat” Katanya kepada awak media (27/12)


Janji menangkap Harun Masiku disampaikan Nawawi seusai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

“Semua perkara yang berstatus seperti itu (penangkapan buronan seperti Masiku) menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara. (27/12)

Nawawi mengatakan ketika KPK merekrut Deputi Penindakan KPK yang baru, pimpinan KPK selalu menitipkan pesan agar menanyakan kepada para calon pendaftar terkait dengan komitmen untuk menangkap Masiku.

Tak hanya itu, Nawawi menilai para Deputi Penindakan KPK itu juga sudah berkomitmen. Bahkan mereka turut meminta kepada pimpinan KPK agar memperbarui surat tugas untuk mempermudah akses mereka menangkap mantan calon legislatif (caleg) dari PDIP yang buron sejak lima tahun lalu itu.

“Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh Deputi Penindakan yang baru ini untuk melaksanakan [tugas] itu,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK belum lama ini juga menjelaskan alasan di balik merilis surat penangkapan buron Harun Masiku yang baru diterbitkan tiga pekan lalu, kendati sudah menghilang sejak 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa surat itu ditandatangani oleh pimpinan tiga pekan lalu sebagai dasar untuk bergerak ke lokasi tertentu, sebagai tindak lanjut dari informasi yang diterima.

“[Surat penangkapan] sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapanpun bila dibutuhkan, tergantung informasi yang masuk,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Harun Masiku dan Wahyu Setiawan ditetapkan oleh KPK sebagagi tersangka pada Jumat (10/1/2020). Harun diduga memberi suap kepada Wahyu soal kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) mengenai anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas.


(Oloan Harahap)