Padang Pariaman - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2021 mengungkap sejumlah persoalan pada empat paket proyek kontruksi bernilai Rp25 miliar lebih. Mulai dari kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut LHP BPK, hal ini disebabkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya, PPK, PPTK dan Pengawas Pekerjaan, dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kemudian konsultan pengawas tidak cermat dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan, dan para penyedia terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak.
Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap empat paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2021 tersebut ditemukan persoalan sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan Jalan DAK Reguler dengan nilai kontrak Rp13.802.943.000,00, ditemukan kurang volume sebesar Rp90.952.749, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp146.377.438.
2. Paket 2 DAU Hotmix dengan nilai pekerjaan Rp5.925.816.000, ditemukan kekurangan volume Sebesar Rp59.130.229,12
3. Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan DAU Paket III dengan nilai pekerjaan Rp2.081.082.000, ditemukan kekurangan volume Rp39.615.789, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp57.285.093.
4. Paket I DAU Hotmix dengan nilai pekerjaan Rp3.371.391.000, ditemukan kekurangan volume Rp54.173.976, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp1.798.040.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomo 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 pada Divisi 5 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik tentang Spesifikasi Gradasi Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase, dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) masing-masing kontrak pekerjaan yang menyatakan bahwa penyedia mempunyai hak dan kewajiban.
Wartawan telah berupaya mengofirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman, El Abdes Arsyam pada (16/5/2024) melalui pesan WhatsApp terkait pengawasan terhadap proyek tersebut sehingga dibayarkan pekerjaan kurang volume dan tidak memenuhi spesifikasi sesuai kontrak.
Tak hanya itu, Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman, Deni Irawan yang saat ini menjabat Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Sumatera Barat juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Keduanya belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Redaksi)