Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono saat mengelar Press release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Seorang Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, di Mapolres Padang Pariaman, Jumat 20 September 2024
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono saat mengelar Press release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Seorang Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, di Mapolres Padang Pariaman, Jumat 20 September 2024

Padang  – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS), Ahmad Husein, memberikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yang berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Dalam pernyataannya kepada media pada Rabu (20/9), Ahmad Husein menyatakan bahwa terungkapnya kasus tragis yang menimpa korban berinisial NKS (18) merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang patut diapresiasi. NKS ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.

"Kami sangat bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polda Sumbar. Ini adalah hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat," ujar Ahmad Husein.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono, terungkap bahwa tersangka berinisial IS ditangkap setelah melarikan diri selama sepuluh hari. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

Proses penangkapan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 70 personel, dengan bantuan anjing pelacak (K9) milik Polda Sumbar. Meskipun tersangka sempat meloloskan diri dari beberapa penyergapan, akhirnya IS berhasil ditemukan bersembunyi di hutan dan terus berpindah-pindah lokasi.

Kapolda Suharyono menjelaskan bahwa dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa tali rafia dan pakaian korban, yang saat ini tengah dianalisis lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Penyidikan juga masih dilakukan untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

"Kami terus mendalami apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka," tambah Suharyono.

Kapolda Sumbar juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, termasuk TNI, Polri, Bareskrim, kejaksaan, serta masyarakat yang memberikan informasi berharga.

Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu 11 hari dan kerjasama semua pihak sangat penting dalam mencapai hasil ini," tutup Irjen Pol. Suharyono.

 

(Edriadi Lubis)