# Berlakukan Denda

Dishub Kota Padang Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan, Berlakukan Denda Sesuai Peraturan Wali Kota/Dok.dishub padang

Dishub Kota Padang Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan, Berlakukan Denda Sesuai Peraturan Wali Kota

Peristiwa

26 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap mobil-mobil yang parkir sembarangan di beberapa ruas jalan Kota Padang, Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengungkapkan bahwa sebanyak 10 kendaraan telah diangkut oleh petugas pada hari ini. Selasa (26/09/2023). Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan parkir sembarangan di beberapa ruas jalan, termasuk Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Bypass Lubuk Begalung. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 tahun 2021. Malizar Ade menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang tidak berada di lokasi parkir sembarangan akan diberikan toleransi selama 10 menit sebelum kendaraan mereka diangkut. Namun, bagi kendaraan yang harus dierek, dikenakan denda barcode sebesar Rp350 ribu untuk mobil pribadi roda empat dan Rp500 ribu untuk roda enam. Sementara itu, kendaraan lain yang tidak harus dierek akan dikenai penindakan secara persuasif dengan membawa surat-surat kendaraan yang melanggar. Tindakan ini dilakukan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, dan di depan RS BMC. Malizar Ade menyoroti fakta bahwa kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan ini seringkali menyebabkan kemacetan, terutama di ruas Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Perintis Kemerdekaan yang merupakan jalur sibuk dengan banyak akses ke rumah sakit. Kendaraan seperti ambulans dan masyarakat yang hendak berobat ke rumah sakit seringkali terhambat oleh kendaraan parkir sembarangan. Selain itu, truk-truk yang parkir sembarangan juga menjadi salah satu pemicu potensial terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, Dishub Kota Padang melakukan penertiban secara rutin di kawasan KTL dan area sibuk. Pihaknya berharap bahwa dengan mematuhi aturan tersebut, Kota Padang dapat menjadi lebih aman, tertib, dan terkendali dalam hal lalu lintas. Tidak hanya di kawasan KTL, pihak Dishub juga menerima laporan tentang kendaraan parkir sembarangan di Jalan S Parman, Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. Meskipun kondisi tampak tertib ketika petugas berada di lokasi, kendaraan-kendaraan tersebut tetap saja melanggar peraturan saat petugas tidak berada di sana. Oleh karena itu, patroli secara terus menerus akan terus dilakukan untuk memastikan aturan dan rambu lalu lintas diikuti dengan baik oleh pengemudi. (Raffa Ramadhan)