Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11).
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11).

Nusantara Media.Co.Id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya akurasi data sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Hal awal yang dilakukan untuk mengetahui kemiskinan adalah perlunya pendataan dan jika sudah pendataan bisa dilakukan perencanaan program. Kemudian jika programnya sudah ada maka pelaksanaan program harus dijalankan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (17/11).

Ia menjelaskan bahwa pengentasan kemiskinan adalah hasil akhir dari berbagai upaya yang dilakukan dalam memberantas korupsi.

Hal tersebut disampaikannya saat memberi sambutan dalam audiensi terkait program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut Ghufron, perlu adanya registrasi sosial ekonomi terintegrasi dengan beberapa jenis data dan dapat dimutakhirkan oleh berbagai pihak untuk mewujudkan satu data Indonesia, yang berisi data kemiskinan.

Dasar hukum dari hal tersebut ialah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penangan Fakir Miskin serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Latar belakang dari program Regsosek tersebut ialah pemutakhiran dan mengakurasi data secara nasional dan itu tentu akan menjadi acuan terhadap program-program penanganan kemiskinan nasional.

“Harapannya, program tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien serta menjadi tepat sasaran dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya dan penggunaan anggarannya dapat sesuai,” ujarnya.

KPK mengharapkan program itu menjadi langkah awal kolaborasi data antar-kementerian/lembaga untuk menuju Satu Data Indonesia, melengkapi data kependudukan yang masih terbatas, dan menyatukan berbagai data sosial ekonomi.

“Pengembangan Regsosek diarahkan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia dan menjadi data dasar yang dimutakhirkan berkala di tingkat desa kelurahan. Kemudian untuk mewujudkan itu, pendataan Regsosek akan dibarengi dengan peningkatan kapasitas pemerintah daerah terkait literasi data termasuk pemanfaatan dan pengelolaan data secara regular,” kata Ghufron.

Dilansir dari Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara itu Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto mengatakan untuk mewujudkan Regsosek di Indonesia sebagai basis data induk yang terintegrasi semakin dekat. Namun, dengan jumlah penduduk yang besar dan kondisi geografis yang beragam, pemerintah membutuhkan banyak investasi.

Menyadari hal tersebut, ia menyampaikan pemerintah bergerak bersama dengan kolaborasi berbagai sektor untuk menyediakan lingkungan pendukung Regsosek seperti kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah, menyiapkan infrastruktur yang memadai seperti jaringan internet, melakukan harmonisasi data antar sektor dan membangun sistem interoperabilitas serta menyusun regulasi terkait pengembangan Regsosek.

“Karenanya, kehadiran Regsosek diharapkan menjadi katalisator menuju Satu Data Indonesia yang bermanfaat bagi kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia sekaligus menghapus kebingungan banyak pihak terkait banyaknya ragam data kondisi sosial ekonomi penduduk,” kata Atqo.