Pemkab Deli Serdang menerima penghargaan dari Ombusdman Republik Indonesia (RI) atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan nilai 91,99 (Zona Hijau), Kategori A (Kualitas Tertinggi).
Pemkab Deli Serdang menerima penghargaan dari Ombusdman Republik Indonesia (RI) atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan nilai 91,99 (Zona Hijau), Kategori A (Kualitas Tertinggi).

Nusantara Media.Co.Id - Pemkab Deli Serdang menerima penghargaan dari Ombusdman Republik Indonesia (RI) atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan nilai 91,99 (Zona Hijau), Kategori A (Kualitas Tertinggi).

Nilai tersebut berasal dari lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), antara lain Dinas Pendidikan (96,12), Dinas Sosial (95,14), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (95,53), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (93,75), Dinas Kesehatan (70,77), Puskesmas Batang Kuis (96,3), Puskesmas Biru Biru (96,33).

Penyerahan penghargaan dilakukan anggota Ombudsman RI, Dadan Suharjo Suharmawijaya didampingi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar SSos kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP di Kantor Ombudsman Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang, No.3, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (26/1/2023).

"Ini merupakan arahan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Deli Serdang, untuk mengutamakan pelayanan publik. Dan kita sebagai pamong, ini merupakan instruksi Bapak Bupati (H Ashari Tambunan)," ungkap Sekda usai menerima penghargaan.

"Ini adalah harapan Bupati untuk kita semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Alhamdulillah, terbukti dengan adanya juara 1 dalam pelayanan publik dari Ombudsman ini," kata Sekda lagi.

Sekda berharap agar ke depannya prestasi ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang. ASN jangan cepat puas diri, tetapi teruslah menghasilkan inovasi dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang memang tupoksinya ada di organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor-kantor camat," tutur Sekda.

Sedangkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar SSos menjelaskan ada peningkatan yang terjadi di tahun ini jika dibandingkan tahun 2021 lalu.

"Kita terima kasih ya kepada pemerintah daerah se-Sumatera Utara, karena penilaian Ombudsman tahun 2022 yang kemarin itu ada peningkatan yang sangat signifikan

Dimana tahun 2021 lalu hanya ada delapan pemerintah daerah (Pemda) yang masuk zona hijau. Namun, saat ini meningkat menjadi 16 Pemda.

"Ini tidak hanya melihat ruang layanan, itu 2021 hanya melihat standart layanan dan penggunaan sarana dan prasarana nya, tapi tahun ini ada wawancaranya dengan empat petugas di setiap OPD nya," ujarnya.

Selain wawancara petugas, mereka juga mewawancarai masyarakat terkait dengan pengalaman pelayanan di lokasi itu. Dan terakhir adalah mereka melakukan studi dokumen terkait dengan pelayanan publik.

"Kita juga tanya masyarakat yang ada di ruangan pelayanan itu, kita tanya bagaimana pelayanan di situ, dan ada studi dokumen seperti SK petugas dan lainnya," tutupnya.

anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya juga menyampaikan bahwa menurutnya, penilaian yang dilakukan pihaknya adalah hal penting untuk memacu semangat perbaikan layanan publik pada seluruh instansi pemerintah mulai dari tingkat kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah.

"Ini diilakukan agar Pemda, lembaga dan kementerian terpacu untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publiknya kepada masyarakat," ucapnya 

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan dia tetap berusaha agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memberikan pelayanan prima kepada warga.

"Meski Pemprov Sumut mendapat predikat Zona Hijau dan masuk lima besar provinsi terbaik pelayanan publiknya, tapi tidak senang saya. Sebab ini, di provinsi saya masih ada yang kuning dan merah. Jadi, saya minta semuanya, perbaiki ini. Ini tidak hanya soal hijau, kuning, merah, tapi ini menyangkut pelayanan kita ke masyarakat. Ini menyangkut negara itu hadir atau tidak di masyarakat, dan ini amanat undang-undang," kata mantan Pangkostrad ini dengan serius.