Kantor KPK
Kantor KPK

Jaksel, - Sebanyak 6 orang anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) pada 24 Mei 2021 lalu melaporkan dugaan korupsi dana Covid-19 BPBD Sumbar tahun 2020 Rp7,6 miliar sebagaimana temuan BPK.

Sangat disayangkan, menurut informasi salah seorang anggota DPRD yang membuat laporan ke KPK itu, mengaku bahwa sampai saat ini (15/2/23) laporan soal dana Covid-19 itu belum ada direspon KPK.

Diketahui temuan BPK yang signifikan itu menjadi bahan laporan DPRD terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Pemprov Sumbar tidak sesuai ketentuan Rp7,6 miliar.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Pelaksana BPBD, Koordinator tim penanggulangan Covid-19 atas kesalahannya dalam pengadaan barang atau jasa yang tidak mamatuhi ketentuan, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7,6 miliar dari pihak-pihak terkait dan memerintahkan untuk menyetorkan ke kas daerah.

Atas rekomendasi itu, sebagaimana terungkap dalam ikhtisar tindak lanjut pemeriksaan BPK ternyata sampai dengan semester I tahun 2022, yang disetorkan ke kas daerah baru sebesar Rp2,1 miliar lebih, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan sebesar Rp5,4 miliar lebih.

Dengan demikian persoalan ini tentunya menyebabkan kurang lebih selama 2 tahun anggaran daerah yang jadi temuan tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah karena belum disetorkan ke kas daerah.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, dikonfirmasi via WhatsApp bagaimana Ia mendorong pihak - pihak terkait sebagaimana rekomendasi BPK untuk menyetorkan seluruh temuan ke kas daerah. Mahyeldi belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.