# Perkosa di Bawah Umur

Pria Berinisial ER Ditangkap Usai Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 5 Bulan, Korban Alami Trauma/Doc.polreswaykanan

Pria Berinisial ER Ditangkap Usai Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 5 Bulan, Korban Alami Trauma

Hukum & Kriminal

16 Sep 2023
Nusantaramedia.co.id - Seorang pria berinisial ER (18 tahun), warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, telah ditangkap oleh unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah dituduh melakukan tindakan kejahatan yang mengerikan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun, yang mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. Jumat (15/09/2023). Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika ayah kandung korban menerima laporan dari anaknya bahwa ia mengalami keterlambatan menstruasi. Ketika diuji dengan alat tes kehamilan, hasilnya menunjukkan dua garis positif, mengkonfirmasi kehamilan. Korban kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa dia telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku. Menurut Andre, korban menceritakan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 24 April 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, meskipun korban menolak dengan tegas. Pelaku kemudian melakukan tindakan keji tersebut dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar. Akibat perbuatan yang sangat kejam ini, korban mengalami trauma berat. Ayah korban tidak dapat menerima tindakan bejat pelaku yang menyebabkan anaknya hamil lima bulan, sehingga ia segera melaporkan insiden ini kepada Polres Way Kanan. Dengan dasar laporan tersebut, pihak berwenang segera melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediamannya tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Pelaku ER saat ini telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang mungkin dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara, sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang sangat kejam ini. (Raffa Ramadhan)