Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dr. Fahmi Reza, S. Ik, M.H menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Senin, ( 20/02/23 ) di Lantai 4 Gedung Soekamto Polda Sumbar.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dr. Fahmi Reza, S. Ik, M.H menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Senin, ( 20/02/23 ) di Lantai 4 Gedung Soekamto Polda Sumbar.

Mentawai,NM.co.id - Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dr. Fahmi Reza, S. Ik, M.H menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Senin, ( 20/02/23 ) di Lantai 4 Gedung Soekamto Polda Sumbar.

Kapolres Mentawai AKBP Dr Fahmi Reza Sik MH mengatakan, piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI ini merupakan hasil penilaian kepatuhan kepada Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2022.

Fahmi Reza, S.I.K. MH Mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepda masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Polres beserta Jajarannya dalam memberikan pelayanan primanya.

"Tidak lupa pula ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah membimbing dan memberikan arahan, juga masukan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ucap Kapolres Mentawai.

Penghargaan ini sebagai bukti komitmen Polri dalam Penyelenggara Pelayanan Publik Terhadap Masyarakat. 

Lebih lanjut kata Kapolres Mentawai AKBP Dr Fahmi Reza. Polres Kepulauan Mentawai, berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mentawai, Penyelenggaraan pelayanan publik ini juga sebagai motivasi bagi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan Kepada Masyarakat. katanya.

"Polres Kepulauan Mentawai juga meminta dukungan dan partisipasi masyarakat dalam membantu Polres  untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pintanya.