Nusantaramedia.co.id - Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengumumkan perkembangan terkini dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J. Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (09/09/2023), MA memberikan keringanan hukuman kepada empat terpidana sementara satu terpidana lainnya telah mendapatkan bebas bersyarat.
Keempat terpidana yang mendapatkan pengurangan hukuman tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo, yang dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana, awalnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, MA memutuskan untuk mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menjelaskan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Hakim MA, tetapi hakim memutuskan untuk mengoreksi hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapatkan pengurangan hukuman. Putri awalnya divonis 20 tahun penjara di tingkat PN Jaksel dan hukumannya diperkuat di tingkat banding. Namun, dalam putusan kasasi, hukuman Putri dipangkas menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Sambo, awalnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, tetapi MA mengubahnya menjadi 8 tahun penjara. Begitu juga dengan Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Sambo, yang awalnya divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama, namun hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara setelah kasasi.
Putusan ini diambil setelah kasus empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disidangkan oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Suhadi. Dalam sidang tersebut, dua dari lima hakim anggota menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai hukuman mati yang seharusnya diberikan kepada Ferdy Sambo. Hakim anggota II, Jupriyadi, dan Hakim anggota III, Desnayeti, berpendapat bahwa Sambo seharusnya tetap dihukum mati.
Meskipun demikian, MA telah memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, sementara tiga terpidana lainnya juga mendapatkan pengurangan hukuman setelah melalui proses kasasi. Putusan ini menunjukkan bahwa MA mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus ini sebelum memutuskan hukuman akhir bagi para terpidana.