JWS MITSUYOSHI
JWS MITSUYOSHI

Purwakarta - Aksi yang digelar oleh 2 ormas Grib Jaya dan Ormas  Banaspati di depan PT JWS MITSUYOSHI beralamat Jln Raya Cinangka - BIC Purwakarta ini melibatkan ratusan orang dan memacatkan lalu lintas jalan disekitar perusahaan tersebut.

Ratusan masa mulai memadati areal perusahaan sekitar jam 10:30 wib di komandoi oleh ketua kordinator aksi Gabriel dari ormas Grib dan sempat melakukan Orasi didepan gerbang perusahaan tersebut. Gabriel mengatakan kedatangan mereka keperusahaan ini sebagai Kontrol sosial dan mempertanyakan kaitan putusan pengadilan yang sudah Ingkrah, sebagai langkah kedepanya pihak perusahaan sudah seharusnya memberikan apa yang menjadi hak pengelola yang sudah menjadi kesepakatan, karena kekuatan hukumnya sudah jelas ucap Gabriel. jangan sampai pihak psrusahaan tidak mengindahkan putusan tersebut akan mengakibatkan tidak kondusipitas investasi di wilayah Jawabarat khusus Purwakarta, kalau pun ada peninjauan kembali silakan aja proses tapi seyogyanya pihak perusahaan memberikan apa yg menjadi hak Pt 

Mandiri Pratama inti logam yang memenangkan 3 putusan pengadilan.


dan menurut hemat kami pihak perusahaan tidak memiliki niat baik dengan mengulur ngulur waktu agar Surat printah kerja atau SPK dari PT Mandiri Pratama Ini habis, dipersidangan juga sudah terbukti kalau menungu proses lagi jadi sampai kapan dan kami tidak akan bekerja-bekerja PK tidak menghentikan ucap ucap Regi Juliana SH, MH kuasa hukum PT Mandiri pratama.

Ditempat yang sama ketua umum Ormas Banaspati H Sanusi jayasukma Sempurna mengatakan kita selama 2 tahun ini sudah cukup sabar dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan, SPK 2013 selama ini berjalan dengan baik dan lancar ditahun 2022 tiba-tiba muncul SPK atas nama perusahaan lain, langsung pekerjaan dibagi dua, sementara SPK kami sampai tahun 2025 dan masih berjalan, kami juga memaklumi dan kami bukan one prestasi disini kata mereka ada masalah internal dengan membatalkan sepihak, disini kami tidak arogan dan kami menuntut kejalur hukum, dipengadilan Purwakarta kami menang mereka banding kepengadilan tingi dan kami juga menang serta  kemahkamah agung kami juga menang, harusnya kalau sudah ikhrah exsekusi, menurut kami pihak perusahaan tidak ada alasan untuk menunda-nunda exsekusi ini dan kembalikan SPK itu kepada kami. kalau hal ini tidak diindahkan oleh perusahaan kami akan melaksanaka aksi damai ini kembali dengan masa yang lebih banyak dari saat ini tutup Sanusi.

 

(S. Tanjung)