Nusantaramedia.co.id - Penangkapan dramatis terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek BTS 4G. Penangkapan tersebut berlangsung segera setelah Walbertus memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan mantan Menkominfo, Johnny G Plate. Selasa (19/09/2023).
Saat Walbertus keluar dari ruang sidang PN Jakpus, ia diadang oleh petugas dari Kejaksaan Agung yang membacakan surat perintah penangkapan dan meminta agar Walbertus bersikap kooperatif. Seorang jaksa yang ikut dalam penangkapan menyatakan, "Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung, tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan terhadap Bapak Walbertus."
Ketut Sumedana, salah seorang sumber, mengkonfirmasi bahwa Walbertus saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus ini diketahui telah merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.
Penangkapan ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat. Walbertus saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Bundar, dengan pengawasan ketat dari pihak Kejaksaan Agung. Kasus ini mencoreng nama institusi dan menarik perhatian publik terhadap isu korupsi yang terus menjadi perhatian di Indonesia.
(Raffa Ramadhan)