Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dr terdakwa/tergugat, setelah di skor beberapa saat, Majelis Hakim menetapkan Permohonan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian di nyatakan dikabulkan dan sidang di lanjutkan dengan Pemeriksaan Alat Bukti. Senin, ( 09/01/23 ).
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dr terdakwa/tergugat, setelah di skor beberapa saat, Majelis Hakim menetapkan Permohonan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian di nyatakan dikabulkan dan sidang di lanjutkan dengan Pemeriksaan Alat Bukti. Senin, ( 09/01/23 ).

Pasaman, NM.Co.Id - Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dr terdakwa/tergugat, setelah di skor beberapa saat, Majelis Hakim menetapkan Permohonan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian di nyatakan dikabulkan dan sidang di lanjutkan dengan Pemeriksaan Alat Bukti. Senin, ( 09/01/23 ).

Dalam persidangan tersebut pihak penggugat memberikan alat bukti berupa surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan bukti kuitansi biaya pengobatan.

Muhammad Arif, S.H.I dari Kantor Hukum Algumer. selaku kuasa hukum korban kasus tindak pidana perkara No. 93/Pid.B/2022/PN.Lbs berharap dan sangat optimis bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana mestinya, baik itu terhadap pelaku, maupun terhadap korban. Karena itulah esensi dari “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucapnya.

Sementara, M.Doni, SH selaku kuasa hukum dari pihak tegugat (Terdakwa) tindak pidana perkara No. 93/Pid.B/2022/PN.Lbs sangat keberatan karena terkait dengan pidana pokok belum terbukti secara sah dan menyakinkan. 

Jadi berkaitan dengan ganti kerugian seharusnya kami dari penasehat hukum harus diputus dulu masalah pokoknya. Walau ini semua ada aturannya pasal 98-100 KUHAP terkait penggabungan perkara pidana tentang ganti kerugian itu. 

Kita terlebih dahulu harus selesaikan dulu perkara pokok pidana, dalam pembuktian saksi di persidangan kami menilai dan menganalisa pencabutan BAP poin 14 terkait dengan keterangan saksi korban Hendra Bagindo Ratu yang mana dia mencabut BAP tersebut didalam persidangan yang di saksikan ketua Majelis Hakim, angggota Majelis dan jaksa penuntut Umum yang digunakan dalam fakta persidangan. Terang M. Doni.

" Kedepannya, dengan harapan agar majelis Hakim memberikan keputusan yang adil dan tidak merugikan terdakwa," tukasnya.

Terlihat dari hasil persidangan tersebut belum bisa memberikan putusan dan tuntutan sehingga persidangan di tunda sampai hari kamis 12 Januari 2023.

Alasan majelis hakim memberi Penundaan atas dasar memberikan kesempatan ke pada (JPU) Jaksa Penununtut Umum Untuk mempersiapakan tuntutan perkara pidana Pokok pada persidangan yang akan di lanjutkan di Hari Kamis 12 Januari 2023.