# Pengadilan Negeri

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dr terdakwa/tergugat, setelah di skor beberapa saat, Majelis Hakim menetapkan Permohonan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian di nyatakan dikabulkan dan sidang di lanjutkan dengan Pemeriksaan Alat Bukti. Senin, ( 09/01/23 ).

PN Pasaman, Tunda Persidangan Terkait Perkara Pidana No.93/ Pid.B/ 2022/Pn. Lbs

Nusantara

09 Jan 2023
Dalam persidangan tersebut pihak penggugat memberikan alat bukti berupa surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan bukti kuitansi biaya pengobatan.