Pasaman,NM.Co.Id - Perumda Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman terus meningkatkan sinergitas. Hal itu terlihat melalui MoU yang ditandatangani di aula Kejari, Kamis (2/2/2023).
MoU tersebut terkait kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum dan tindakan hukuman lainnya kepada Perumda Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman.
Fitri Zulfahmi, SH, MH menegaskan, dengan MoU ini bukan berarti yang bermasalah terhadap hukum bisa lepas karena sudah menjadi tugas kejaksaan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kebijakan yang dapat merugikan negara. "Kami akan terus proses setiap pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan negara," katanya.
Hal ini sebagai ke hati-hatian bersama guna meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. "Bekerja sesuai aturan, tenang dan tidak bermasah hukum," kata Kajari.
Sedangkan Direktur Perumda Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman, Ahmad Subur, ST, mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari yang berkenan kerjasama melalui MoU yang ditandatangani.
"Dalam hal ini kami yang lebih berkepentingan nantinya akan selalu meminta pendapat dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan, terutama dalam hal proses pengadaan atau tender agar tidak bermasalah hukum dan sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Pasaman terutama masalah ketersediaan air bersih.
"Menyediakan air yang bersih sudah menjadi kewajiban Perumdan Tirta Saiyo dan sebagai wujud kepercayaan masyarakat kepada Perumdan Tirta Saiyo untuk mengelola itu kami akan berusaha semaksimal mungkin agar air bersih terus mengalir kepada masyarakat," pungkasnya.