Medan, - Realisasi belanja hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kepada badan/lembaga/organisasi dan rumah ibadah sebesar Rp157 miliar lebih tahun 2021 tidak diyakini kewajaran penggunaannya sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persoalan ini disebabkan karena 1.761 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana sampai dengan 31 Maret 2022.
Hibah yang belum menyampaikan LPJ ini terdapat pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perpustakaan Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 99 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab I Lampiran Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.
Hal tersebut disebabkan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perpustakaan Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah.
Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun dikonfirmasi menyampaikan sudah memberikan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan sesuai temuan seperti perintah tertulis, peringatan tertulis dan teguran tertulis.
"Setiap temuan pemeriksa dalam hal ini BPK RI baik dalam bentuk rekomendasi administrasi atau rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah selalu kita pantau penyelesaiannya oleh seluruh perangkat daerah," kata Lasro Marbun, via WhatsApp, Minggu (12/2/23).