Padang, - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Yusron menyampaikan secepatnya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumbar.
"Alhamdulillah tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus ini mohon dukungan teman teman semua, mudah mudahan secepatnya tim akan menetapkan tersangkanya," kata Yusron kepada media, Senin (13/2/23).
Saat ini kata Kajati, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti – bukti dan menunggu penghitungan kerugian negara.
“Tim masih mengumpulkan bukti – bukti termasuk menelusuri daerah asal sapinya,” terangnya.
Diketahui, proses penyidikan kasus ini sudah berlangsung hampir 7 bulan lebih dari 6 Juli 2022 lalu dan telah memeriksa puluhan saksi hingga penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Pemprov Sumbar.
Kasus yang menjadi atensi Kajati Sumbar ini sempat menyita perhatian masyarakat Sumatera Barat, sampai sekarang masih dinanti – nanti bagaimana hasil penyidikan yang dilakukan kejaksaan.
Sebelumnya pengadaan bibit ternak ini, disebut – sebut ada dugaan gagal perencanaan, dan bantuan tidak sesuai spesifikasi hingga ada terjadi penolakan dari kelompok masyarakat penerima bantuan bibit ternak.
Atas persoalan tersebut, ternyata BPK juga melakukan pemeriksaan dan menemukan penerima bantuan bibit ternak sebesar Rp1 miliar lebih tidak sesuai persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.
Akibatnya, bantuan bibit ternak yang diserahkan kepada masyarakat minimal sebesar Rp1 miliar lebih tidak tepat sasaran, dan tujuan pengadaan ternak untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peternak Provinsi Sumatera Barat tidak tercapai.