Rutan Kelas IIB Kabupaten Pasaman  menerima  Tahanan dari titipan jaksa  sebanyak 5 (lima) orang, dengan kasus yang berbeda
Rutan Kelas IIB Kabupaten Pasaman menerima Tahanan dari titipan jaksa sebanyak 5 (lima) orang, dengan kasus yang berbeda

Pasaman,NM.co.id - Rutan Kelas IIB Kabupaten Pasaman  menerima Tahanan dari titipan jaksa  sebanyak 5 (lima) orang, dengan kasus yang berbeda, dari 5 (lima) orang yang baru tersebut 3 (tiga) di antaranya dari kasus narkoba, 1 (Satu) dengan kasus pencurian dan 1 (satu) dengan kasus Perlindungan Anak, hari senin yang lalu, (13/03/2023).

Yan Hendra, SE Kepala Pengamanan Rutan mengatakan, bahwa penanganan tahan yang baru saja di titipkan Jaksa ini, kami akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan berkas, kesehatan, barang bawaan, dan lain-lainnya.

"Tahanan yang baru ini akan kita tempatkan di kamar Papelaling tempat pepemeliharaan lingkungan selama 14 (Empat Belas Hari)," kata Yan Hendra.

Lanjutnya, kami berharap kepada tahanan yang baru masuk ini bisa membaur disini, berkelakuan  dengan baik dan mengikuti aturan yang ada disni dengan baik. Tutupnya.