# Pencurian

Pelaku Residivis Diciduk di Padang Usai Melarikan Diri ke Pekanbaru/Doc.polsek padang utara

Pelaku Residivis Diciduk di Padang Usai Melarikan Diri ke Pekanbaru

Hukum & Kriminal

23 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) yang sebelumnya kabur ke Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku yang berinisial S (47), seorang warga dari Komplek Pratama II, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap pada Rabu (20/09/2023) sore pukul 17.30 WIB.Pelaku S ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/IX/2023/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar yang dibuat pada tanggal 20 September 2023. Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 17 Agustus 2022.
Polres Sijunjung Limbahkan Kasus Pencurian Remaja Putri ke Kejaksaan Negeri: Ancaman Tujuh Tahun Penjara/Dok.polres sijunjung

Polres Sijunjung Limbahkan Kasus Pencurian Remaja Putri ke Kejaksaan Negeri: Ancaman Tujuh Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

22 Sep 2023
SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Polres Sijunjung, melalui Unit PPA Satreskrim, telah melimpahkan perkara pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua remaja putri berusia 14 tahun, dengan inisial SLA dan YA, ke Kejaksaan Negeri Sijunjung. Pelimpahan ini terjadi pada Jumat, 22 September 2023, siang waktu setempat.Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka telah dianggap lengkap, dan langkah selanjutnya adalah tahapan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sijunjung.
Tim Elang Opsnal Polsek Koto Tangah Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Notebook/Doc.@tim_elang_polsekkototangah

Tim Elang Opsnal Polsek Koto Tangah Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Notebook

Hukum & Kriminal

14 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Tim Elang Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koto Tangah Kota Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (33), warga Pagai Selatan Mentawai, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan intensif oleh kepolisian setempat. Kamis (14/09/2023).Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari laporan seorang korban yang merupakan warga Jalan Teratai Padang Sarai Koto Tangah Padang. Korban melaporkan kehilangan handphone dan notebook di rumahnya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan segera, dan mereka melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut.
Rekaman CCTV Bantu Identifikasi dan Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel di Padang/Doc.Polresta padang

Rekaman CCTV Bantu Identifikasi dan Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel di Padang

Peristiwa

13 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Dua terduga pelaku pencurian ponsel di sebuah tempat ekspedisi di Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Selasa (12/09/2023) sore. Kedua pelaku yang ditangkap ini masing-masing berinisial MM (22) dan GI (22). Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/614/IX/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, yang diajukan oleh seorang pelapor bernama Vendri. dikutip dari Radarsumbar Kejadian ini bermula ketika pelapor, Vendri, memarkirkan sepeda motor di depan toko tempat ekspedisi dan meletakkan satu ponsel di saku motor sebelum masuk ke dalam toko untuk mengirimkan surat melalui ekspedisi JNT. Namun, ketika Vendri kembali ke tempat parkir, ponsel yang sebelumnya ada di saku motor sudah hilang. Kasat Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengungkapkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Penangkapan kedua pelaku ini menjadi mungkin berkat bantuan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Saat ini, keduanya sudah diamankan oleh polisi beserta barang bukti. "Dari hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku berinisial GI dan MM. Kami berhasil mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra. Kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara barang bukti akan menjadi alat pendukung dalam penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (Raffa Ramadhan)
Pelaku Curanmor di Kos-kosan Padang Ditangkap Polsek Pauh/Doc.polsek pauh

Pelaku Curanmor di Kos-kosan Padang Ditangkap Polsek Pauh

Hukum & Kriminal

07 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Seorang pemuda berusia 25 tahun yang dikenal dengan inisial FA telah berhasil ditangkap oleh Polsek Pauh atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya. Pria ini, yang bekerja sebagai sopir, dilaporkan melakukan aksinya di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Dr. M. Hatta, lebih tepatnya di Kost Buk Susi Kamper Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Kapolsek Pauh, AKP Muzhendri, SH, mengungkapkan keberhasilan penangkapan ini dengan ucapan syukur, "Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan, dan dia juga mengakui perbuatannya." Penangkapan terhadap pelaku, FA, dilakukan oleh Tim Musang Polsek Pauh pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung yang terletak di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Selama penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek HP berwarna hitam dan satu unit handphone merek Realme 8 Pro berwarna abu-abu. Kepolisian menduga bahwa pelaku menggunakan laptop dan handphone tersebut dalam pelaksanaan tindak pidana pencurian. Muzhendri menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, "Pelaku berpura-pura memeriksa tempat kos dan mengambil barang-barang berharga yang ada di TKP." Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras polisi dalam mengungkap kasus pencurian yang telah meresahkan warga sekitar. Atas perbuatannya, pelaku FA akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan pasal 362 jo 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak berwenang akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa pelaku menerima sanksi yang sesuai dengan perbuatannya. (Efrian Pratama)