Pasaman,NM.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman adakan Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pasaman Pemilihan Umum Tahun 2024. di Gedung Syamsiar Taib Lubuk Sikaping, Rabu (21/06/2023).
Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut Bupati Pasaman yang di wakili Sekda Pasaman Drs. Mara Ondak, Dandim 0305/, Kapolres Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman, Kepala Rutan Kelas II Lubuk Sikaping, Kesbang Pol Pasaman, Disduk Capil, Satpol PP Pasaman, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Ketua Bawaslu Pasaman, pimpinan Parpol Peserta Pemilu, PPK se-Kabupaten Pasaman, Stakeholders terkait, serta kalangan media cetak maupun elektronik.
Ketua KPU Pasaman Taufiq. S. Si Dalam sambutanya menyampaikan, bahwa setelah penetapan DPS beberapa waktu lalu, KPU terus menerus melakukan perbaikan dan konsolidasi data pemilih dari data ganda dan data invalid.
"Dalam proses penyusunan DPT ini, tentunya KPU mendapat dukungan seluruh elemen terkait. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh elemen masyarakat yang telah bahu membahu saling membantu dalam memastikan tersusunnya DPT ini dengan baik," ujarnya.
Untuk itu, Taufiq mengajak seluruh elemen terutama partai politik sebagai peserta pemilu untuk aktif memberikan masukan terhadap DPT yang disusun oleh KPU, sehingga DPT yang disusun benar-benar berkualitas dan akuntabel.
setelah sambutan Ketua KPU dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, Model A-Rekapitulasi PPK Perubahan Pemilih tingkat Kecamatan oleh Ketua PPK se-Kabupaten Pasaman, untuk mendapat masukan dan tanggapan peserta Rapat Pleno Terbuka, sebelum ditetapkan sebagai DPT.
Rekapitulasi perubahan pemilih Kabupaten Pasaman untuk DPT Pemilu 2024 oleh KPU Kab. Pasaman dengan rincian sebanyak 62 Desa/ Nagari, dengan jumlah TPS sebanyak 941, sedangkan jumlah Pemilih Aktif sebanyak 218.568, jumlah Pemilih Laki laki 108.561, Pemilih Perempuan 110.007, Pemilih Baru sebanyak 1.045, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 1.505, jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 2.134, jumlah Pemilih Potensial Non KTP-El sebanyak 10.984 jiwa. Disahkan KPU Kabupaten Pasaman dan di tandatangani KPU Pasaman. Tutup Taufiq. S. Si Ketua KPU Pasaman