Nusantaramedia.co.id - Berawal temuan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, H Suhardiman Amby Ak MM menemukan ratusan tual kayu alam sepanjang 4 meter dengan diameter mencapai 100 cm di Jorong Lubuk Kapiyek, Nagari Air Amo, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kayu tersebut berjejer di badan jalan tanah yang berada di desa tersebut.
Wabup memastikan bahwa kayu tersebut berasal dari Hutan Lindung Bukit Betabuh. Sebab, Desa tersebut berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung. Kawasan Bukit Betabuh berada di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau.
"Informasi yang saya dapat, dua hari sebelum ini lebih banyak kayu di sini. Nah, sekarang tinggal ratusan tual lagi. Kita yakin, ini berasal dari hutan lindung Bukit Betabuh," kata Wabup Suhardiman saat patroli ke Bukit Betabuh, Rabu (REPUBLIKA.CO.ID 04/08/2021).
Dilangsir berita RIAUIN.COM- di ketahui Salah seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pucuk Rantau inisial SR yang diduga Oknum Caleg Nasdem di Kuansing Akui Kelolah Hutan Lindung jadi Kebun Sawit (Riauin.comRabu, edisi 30 Agustus 2023 - 03:18:39 WIB)
"Benar. Memang di dalam kawasan hutan lindung. Jumlahnya gak banyak, palingan sekitar 20 hektar yang masuk kawasan," kata dia saat diwawancarai dikediamannya, Selasa siang (29/8/2023).
"Semasa SR menjabat kades, beliau banyak menerbitkan surat tanah didalam kawasan hutan. Mungkin sudah mencapai ribuan hektar," kata salah seorang warga menceritakan.
Warga pun berharap agar pihak yang berwenang menyikapi terhadap banyaknya kawasan hutan lindung yang berubah fungsi menjadi kebun sawit. Jika tidak cepat disikapi, lama kelamaan hutan lindung diwilayah itu hanya tinggal nama. "
Menanggapi pemberitaan tersebut Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein, mengatakan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kLHK) di Jakarta.
LSM P2NAPAS sedang mengumpulkan bukti bukti, terkait pengrusakan hutan lindung di Kecamatan Pucuk Rantau kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Katanya.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kami sedang mengumpulkan bukti -bukti tambahan untuk membuat Laporan ke Menteri LHK" katanya.
Menurut Husein pemakaian hutan lindung itu ada Regulasi yang jelas,dan Perusakan Hutan Lindung untuk kepentingan diri sendiri itu melanggar Hukum dan bisa di jerat hukum. Tambahnya.
Diketahui perusakan hutan lindung bisa dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan Ancaman Pidana Penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 Miliar.
(Arman)