MADINA, Nusantaramedia.co.id - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara melalui Inspektorat Madina Sepertinya menanggapi Serius terkait Konfirmasi LSM P2NAPAS, Lemahnya Pengawasan Intern atas kepatuhan perundangan -undangan dalam penggunaan keuangan daerah.
Menanggapi surat LSM P2NAPAS Inspektur Madina bersama jajarannya membuat surat balasan kepada LSM P2NAPAS.
Ini Surat tanggapan Inspektorat Pemkab Madina dengan nomor surat 700/1585/Insp/2023. Tertanggal 30 Agustus 2023, Surat tersebut ditujukan kepada Ketua LSM P2NAPAS Ahmadi Husein Batubara yang berbunyi:
Ucapan terima kasih kepada Ketua LSM P2NAPAS dimana surat konfirmasi tersebut sangat membantu kami dalam dalam meningkatkan pelaksanaa tugas dan fungsi kami dalam melaksanakan pengawasan yang salah satu satunya adalah pengawasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh para organisasi perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Mandailing Natal.
Adapun tanggapan Inspektorat Mandailing Natal adalah sebagai berikut:
1. Perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK seperti yang saudara sampaikan telah kami cocokkan dengan data aplikasi sistim informasi tindak lanjut organisasi perangkat Daerah sebagaimana terlampir kami akan terus meningkatkan proses penagihan kepada organisasi perangkat Daerah.
2. Untuk Percepatan tuntutan ganti rugi semua hasil pemeriksaan inspektorat Daerah kabupaten Mandailing Natal terhadap temuan PNS bukan Bendahara maka telah diterbitkab perbub Madina nomor 27 tahun 2023. Tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi PNS bukan Bendahara yang intinya akan dilakukan pemotongan tambahan penghasilan PNS minimal 35% setiap bulannya sesuai dengan pasal 4 pada peraturan bupati tersebut.
3. Untuk penyelesaian tuntutan ganti rugi semua hasil pemeriksaan baik oleh BPK, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara maupun Inspekturat daerah Kabupaten Mandailing Natal terhadap temuan perusahaan atau pihak ketiga maka telah diterbitkan Perbub Madina nomor 26 tahun 2023btentang pengawasan pelaksanaan penanda tanganan kontrak pengadaan barang/jasa yang intinya akan diberlakukan persyaratan surat keterangan bebas temuan terhadap semua perusahaan pihak ketiga yang akan menandatangani kontrak pengadaan barang/ jasa sesuai pasal 6 pada peraturan bupati.
4. Saat ini kami sedang proses inventarisasi temuan, setiap temuan PNS dan setiap temuan perusahaan atau pihak ketiga dan setelah itu akan kami lakukan sosialisai terhadap pihak yang berkepentingan dan diharapkan proses inventarisasi dan sosialisasi bisa kami selesaikan dalam waktu 3 bulan. Atas nama Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Rahmat Daulay ST.
(Arman)