MADINA - Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) Minta Pemerintah kabupaten Mandailing Natal Realisasikan Rekomendasi BPK dan minta patuhi perundang-undangan terkait dengan penggunaan Anggaran keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara, saat menanggapi Hasil audit BPK tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021.Husein Menilai Pemkab Madina punya kelemahan terhadap Pengendalian Intern maupun ketidak patuhan terhadap perundang- undangan terhadap Pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Mandailing Natal, hal ini dibuktikan dengan temuan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 , proses penyelesaian Rekomendasi BPK, diketahui masih dalam proses tindak lanjut. Hal ini Aneh katanya, padahal dalam Rekomendasi BPK waktu penyelesaian itu 60 hari.“ Ya, Kami sudah menyurati Pemda Mandailing, terkait adanya kelemahan Pengendalian Intern maupun ketidak patuhan terhadap perundang- undangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Mandailing Natal dan meminta Klarifikasi dan Konfirmasi terkait temuan tersebut” katanya (01/09/2023).Surat yang dilayangkan LSM P2NAPAS pada tanggal 25 Agustus 2023 kepada bupati Cq Inspekturat mandailing Natal mempertanyakan proses tindak lanjut Pemkab Madina atas Rekomendasi BPK pada temuan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.Antara lain temuan BPK tahun 2020 sebagai berikut:1. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pensiun Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1 6.264.9002. Realisasi Belanja Perawatan Kendaran Bermotor pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp65.550.5003. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp653.246.3404. Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Bantuan Sosial Paket Sembako Akibat Dampak Covid-19 Belum Memadai?5. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Modal pada Tiga SKPD Sebesar Rpl 94.838.0746. Pengelolaan Belanja Modal dari DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2020 pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan?7. Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Elektronik pada SMPN 2 Panyabungan Tidak Sesuai Ketentuan.8. Belanja Modal Pengadaan Aplikasi Audiobooks di Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan.9. Pengelolaan Kas Dana Jaringan Keschatan Nasional (JKN) di Bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas Belum Memadai?10. Pengelolan Piutang Pajak Daerah Belum Memadai11. Penatausahaan Aset Tetap Belum MemadaiLSM P2NAPAS Juga mempertanyakan temuan tahun anggaran 2021, Apakah Bupati Madina telah menindaklanjuti dan atau menyelesaikan Rekomendasi BPK sesuai ketentuan. Diantara temuan BPK tersebut antara lain:1. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Kepada Pihak yang Tidak Berhak Pada Dua SKPD Sebesar Rp3 1.695.2002. Pengelolaan Dana BOS Belum Memadai dan Pertanggungjayaban Belanja BOS Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp33.248.0003. Belanja BBM Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Riiil pada Empat SKPD Sebesar Rp588 791.7004. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 35 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp3.437.305.9165. Kekurangan Volume Pekerjaan atas 25 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dua SKPD-Sebesar Rp2.013.097.996 cool6. Pembebanan Keuangan Daerah Sebesar Rpl.695:223.015 Sanksi Denda Keterlambatar yang Belum Dikenakan Sebesar Rp4.494.555.926 Serta Kelebihan Penyajian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Sebesar Rp12.735.467.0357. Kekurangan Volume Pekerjaan Delapan Paket Pekerjaan Belanja Modal JI pada BPBD dan Dinas Perkim sebesar Rp450.874.103 dan Sanksi Denda Keterlambatan yang Belum Dikenakan Sebesar Rp267.464.9278. Pengelolaan Piutang PBB-P2 Belum Memadai9. Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai(Arman)