# Pemkab Mandailing Natal

 Kepala Inspektorat Pemkab Mandailing Natal Rahmat Daulay ST

Ini Tanggapan Inspektorat Madina Terkait Konfirmasi LSM P2NAPAS

Nusantara

12 Sep 2023
MADINA, Nusantaramedia.co.id - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara melalui Inspektorat Madina Sepertinya menanggapi Serius terkait Konfirmasi LSM P2NAPAS, Lemahnya Pengawasan Intern atas kepatuhan perundangan -undangan dalam penggunaan keuangan daerah.Menanggapi surat LSM P2NAPAS Inspektur Madina bersama jajarannya membuat surat balasan kepada LSM P2NAPAS.Ini  Surat tanggapan Inspektorat Pemkab Madina dengan nomor surat 700/1585/Insp/2023. Tertanggal 30 Agustus 2023, Surat tersebut ditujukan kepada Ketua LSM P2NAPAS Ahmadi Husein Batubara yang berbunyi:Ucapan terima kasih kepada Ketua LSM P2NAPAS dimana surat konfirmasi tersebut sangat membantu kami dalam dalam meningkatkan pelaksanaa tugas dan fungsi kami dalam melaksanakan pengawasan yang salah satu satunya adalah pengawasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh para organisasi perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Mandailing Natal.Adapun tanggapan Inspektorat Mandailing Natal adalah sebagai berikut:1. Perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK seperti yang saudara sampaikan telah kami cocokkan dengan data aplikasi sistim informasi tindak lanjut  organisasi perangkat Daerah sebagaimana terlampir kami akan terus meningkatkan proses penagihan kepada organisasi perangkat Daerah.2. Untuk Percepatan tuntutan ganti rugi semua hasil pemeriksaan inspektorat Daerah kabupaten Mandailing Natal terhadap temuan PNS bukan Bendahara maka telah diterbitkab perbub Madina nomor 27 tahun 2023. Tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi PNS bukan Bendahara yang intinya akan dilakukan pemotongan tambahan penghasilan PNS minimal 35% setiap bulannya sesuai dengan pasal 4 pada peraturan bupati tersebut.3. Untuk penyelesaian tuntutan ganti rugi semua hasil pemeriksaan baik oleh BPK, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara maupun Inspekturat daerah Kabupaten Mandailing Natal terhadap temuan perusahaan atau pihak ketiga maka telah diterbitkan Perbub Madina nomor 26 tahun 2023btentang pengawasan pelaksanaan penanda tanganan kontrak pengadaan barang/jasa yang intinya akan diberlakukan persyaratan surat keterangan bebas temuan terhadap semua perusahaan pihak ketiga yang akan menandatangani kontrak pengadaan barang/ jasa sesuai pasal 6 pada peraturan bupati.4. Saat ini kami sedang proses inventarisasi temuan, setiap temuan PNS dan setiap temuan perusahaan atau pihak ketiga dan setelah itu akan kami lakukan sosialisai terhadap pihak yang berkepentingan dan diharapkan proses inventarisasi dan sosialisasi bisa kami selesaikan dalam waktu 3 bulan. Atas nama Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Rahmat Daulay ST.
P2NAPAS  Desak Pemkab Madina Realisasikan Rekomendasi BPK dan Patuhi Perundang - undangan Terkait Penggunaan Keuangan Daerah

P2NAPAS Desak Pemkab Madina Realisasikan Rekomendasi BPK dan Patuhi Perundang - undangan Terkait Penggunaan Keuangan Daerah

Nusantara

12 Sep 2023
MADINA - Lembaga Swadaya Masyarakat  Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS)  Minta Pemerintah kabupaten Mandailing Natal Realisasikan Rekomendasi BPK dan minta patuhi perundang-undangan terkait dengan penggunaan Anggaran keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara, saat menanggapi Hasil audit BPK tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021.Husein Menilai Pemkab Madina  punya  kelemahan terhadap Pengendalian Intern maupun ketidak patuhan terhadap perundang- undangan terhadap Pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Mandailing Natal, hal ini dibuktikan dengan temuan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 , proses penyelesaian Rekomendasi BPK, diketahui masih dalam proses tindak lanjut. Hal ini Aneh katanya, padahal dalam Rekomendasi BPK waktu penyelesaian itu  60 hari.“ Ya, Kami  sudah menyurati Pemda Mandailing, terkait adanya kelemahan Pengendalian Intern maupun ketidak patuhan terhadap perundang- undangan  terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Mandailing Natal dan meminta Klarifikasi dan Konfirmasi terkait temuan tersebut” katanya (01/09/2023).Surat yang dilayangkan LSM P2NAPAS pada tanggal 25 Agustus 2023  kepada bupati Cq Inspekturat mandailing Natal mempertanyakan proses tindak lanjut Pemkab Madina atas Rekomendasi BPK pada temuan tahun anggaran 2020 dan tahun  anggaran 2021.Antara lain temuan BPK tahun 2020 sebagai berikut:1. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pensiun Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1 6.264.9002. Realisasi Belanja Perawatan Kendaran Bermotor pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp65.550.5003. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp653.246.3404. Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Bantuan Sosial Paket Sembako Akibat Dampak Covid-19 Belum Memadai?5. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Modal pada Tiga SKPD Sebesar Rpl 94.838.0746. Pengelolaan Belanja Modal dari DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2020 pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan?7. Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Elektronik pada SMPN 2 Panyabungan Tidak Sesuai Ketentuan.8. Belanja Modal Pengadaan Aplikasi Audiobooks di Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan.9. Pengelolaan Kas Dana Jaringan Keschatan Nasional (JKN) di Bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas Belum Memadai?10. Pengelolan Piutang Pajak Daerah Belum Memadai11. Penatausahaan Aset Tetap Belum MemadaiLSM  P2NAPAS Juga mempertanyakan temuan tahun anggaran 2021, Apakah  Bupati Madina telah menindaklanjuti dan atau  menyelesaikan  Rekomendasi BPK sesuai ketentuan. Diantara  temuan BPK tersebut antara lain:1. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Kepada Pihak yang Tidak Berhak Pada Dua SKPD Sebesar Rp3 1.695.2002. Pengelolaan Dana BOS Belum Memadai dan Pertanggungjayaban Belanja BOS Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp33.248.0003. Belanja BBM Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Riiil  pada Empat SKPD Sebesar Rp588 791.7004. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 35 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp3.437.305.9165. Kekurangan Volume Pekerjaan atas 25 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dua SKPD-Sebesar Rp2.013.097.996 cool6. Pembebanan Keuangan Daerah Sebesar Rpl.695:223.015 Sanksi Denda Keterlambatar yang Belum Dikenakan Sebesar Rp4.494.555.926 Serta Kelebihan Penyajian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Sebesar Rp12.735.467.0357. Kekurangan Volume Pekerjaan Delapan Paket Pekerjaan Belanja Modal JI pada BPBD dan Dinas Perkim sebesar Rp450.874.103 dan Sanksi Denda Keterlambatan yang Belum Dikenakan Sebesar Rp267.464.9278. Pengelolaan Piutang PBB-P2 Belum Memadai9. Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai(Arman)