Dewan Nasional Aliansi Masyarakat  Adat Nusantara Regional Sumatera Utara. Riama, SE
Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Regional Sumatera Utara. Riama, SE

PADANG, Nusantaramedia.co.id - Langkah Aparat dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengosongkan kawasan Rempang dengan menggusur pemukiman warga untuk kepentingan investor Rempang Eco City terus mendapat penentangan dari komunitas warga lokal di Rempang dan juga warga Melayu di perantauan.

Sejumlah keturunan Melayu dari berbagai daerah berdatangan ke Kota Batam untuk menunjukkan solidaritas mereka kepada warga Rempang yang dipaksa meninggalkan kampung halaman mereka.

Komunitas warga Melayu menyampaikan protes melalui aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang pada akhirnya  berakhir dengan ricuh  pada Senin (11/9/2023).

Menanggapi Aksi tersebut Dewan Nasianal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN ) Regional Sumatera,  dukung masyarakat Melayu pertahankan Tanah leluhurnya,  hal tersebut disampaikan Aktivis AMAN  Riana Simamora,SE kepada media (15/9).

"Saya Riama Simamora,SE .Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara( AMAN) Region Sumatera dari Kota Medan,  menyesalkan sikap Pemerintah PB Batam, terhadap Masyarakat Adat Rempang, karna apa yang diperbuat  masyarakat Melayu dengan melakukan aksi damai di depan kantor BP Batam adalah untuk mempertahankan tanah leluhurnya" katanya.

 

Riama Simamora juga mengatakan turut prihatin atas terjadinya Bentrok massa dengan aparat, hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi dan semestinya dilakukan dengan pendekatan pada masyaraka oleh pemangku kebijakan dengan mengedepan kearipafan lokal dan budaya setempat. Ungkap Riana.

Riama Simamora juga menambahkan sesuai dengan Visi aman untuk terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang berdaulat secara Politik ,Mandiri secara Ekonomi dan bermartabat secara Budaya.

Hal tersebut sudah tertuang didalam UUD 45 pasal  18 B ayat 2 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum  adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Aliansi Masarakat Nusanta Wilayah Sumatera Utara berharap agar pemerintah jangan tutup mata terhadap UU tersebut segera mensahkan RUU Masyarakat Adat. Tutupnya.

 

(Redaksi)