Kantor Bupati kabupaten Kuantan Singingi
Kantor Bupati kabupaten Kuantan Singingi

KUANSING, Nusantaramedia.co.id - Realisasi penerimaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan Kabupaten Kuansing Singingi  tidak memenuhi target yang ditetapkan, hal tersebut diketahui dari Pendapatan Asli Daerah, pada tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp52.094.077.168 dan merealisasikan sebesar Rp33.535.023.432 atau 64,37% dari anggaran. 

Dalam realisasi penerimaan pajak daerah tersebut diantaranya adalah penerimaan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan dengan rekapitulasi pada tabel berikut.

Anggaran dan Realisasi Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan TA 2022

1. Pajak Hotel Anggaran Rp300.000.000 Realisasi Rp65.263.300 atau 21,75%

2.  Pajak Restoran Rp2.150.996.422 Realisasi Rp1.920.851.846 atau 89,30%

3.  Pajak Hiburan Rp150.000.000 Realisasi Rp21.200.000 atau 14,13%

Hasil audit BPK terhadap pengelolaan pendapatan pajak hotel, pajak restoran dan  pajak hiburan menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

a. Mekanisme Penetapan Pajak Tidak Sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dari data wajib pajak yang diterima dari Bidang Pendaftaran,  Penilaian, dan Penetapan (P3) diketahui bahwa pada tahun 2022 terdapat 21 objek pajak  hotel, 202 pajak restoran dan lima objek pajak hiburan. 

Besaran nilai pajak terhutang langsung ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) (secara official) khususnya Bidang P3 tanpa data atau informasi omset pendapatan hotel, restoran, dan hiburan.  Penetapan besarnya nilai pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan tersebut tidak  didukung dasar perhitungan yang jelas. 

Apabila Wajib Pajak keberatan dengan nilai yang ditentukan Bapenda, maka besaran nilai pajak akan ditetapkan berdasarkan kesanggupan Wajib Pajak setiap bulan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan  pajak hiburan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Bapenda  diketahui bahwa besaran nilai pajak yang disepakati adalah dengan metode range (interval) seperti pada :

1. Pajak Hotel Rp100.000 s.d Rp300.000

2.  Pajak Restoran Rp10.000 s.d Rp3.000.000

3.  Pajak Hiburan Rp50.000 s.d Rp1.500.000

b. Penerapan Sanksi Kepada Wajib Pajak yang Menunggak Belum Dilaksanakan Sanksi administratif merupakan sanksi kepada wajib pajak karena telah melanggar  peraturan yang berlaku, sehingga harus membayarkan sejumlah uang kepada  pemerintah daerah. 

Pada petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak hotel, restoran, dan  hiburan diatur bahwa terdapat sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari  jumlah pajak yang belum atau kurang bayar, maupun menerbitkan surat paksa kepada  Wajib Pajak yang menunggak.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,  Pasal 24, ayat (4) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara  rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan  pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut mengakibatkan realisasi penerimaan pajak hotel, pajak restoran, dan  pajak hiburan tahun 2022 tidak memenuhi target yang ditetapkan.

 

(Redaksi)