# Pajak Hotel

Kantor Bupati kabupaten Kuantan Singingi

Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Kabupaten Kuansing Tidak Memenuhi Target Yang Ditetapkan

Nusantara

17 Sep 2023
KUANSING, Nusantaramedia.co.id - Realisasi penerimaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan Kabupaten Kuansing Singingi  tidak memenuhi target yang ditetapkan, hal tersebut diketahui dari Pendapatan Asli Daerah, pada tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp52.094.077.168 dan merealisasikan sebesar Rp33.535.023.432 atau 64,37% dari anggaran.  Dalam realisasi penerimaan pajak daerah tersebut diantaranya adalah penerimaan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan dengan rekapitulasi pada tabel berikut. Anggaran dan Realisasi Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan TA 2022 1. Pajak Hotel Anggaran Rp300.000.000 Realisasi Rp65.263.300 atau 21,75% 2.  Pajak Restoran Rp2.150.996.422 Realisasi Rp1.920.851.846 atau 89,30% 3.  Pajak Hiburan Rp150.000.000 Realisasi Rp21.200.000 atau 14,13% Hasil audit BPK terhadap pengelolaan pendapatan pajak hotel, pajak restoran dan  pajak hiburan menunjukkan permasalahan sebagai berikut: a. Mekanisme Penetapan Pajak Tidak Sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah. Dari data wajib pajak yang diterima dari Bidang Pendaftaran,  Penilaian, dan Penetapan (P3) diketahui bahwa pada tahun 2022 terdapat 21 objek pajak  hotel, 202 pajak restoran dan lima objek pajak hiburan.  Besaran nilai pajak terhutang langsung ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) (secara official) khususnya Bidang P3 tanpa data atau informasi omset pendapatan hotel, restoran, dan hiburan.  Penetapan besarnya nilai pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan tersebut tidak  didukung dasar perhitungan yang jelas.  Apabila Wajib Pajak keberatan dengan nilai yang ditentukan Bapenda, maka besaran nilai pajak akan ditetapkan berdasarkan kesanggupan Wajib Pajak setiap bulan.  Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan  pajak hiburan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Bapenda  diketahui bahwa besaran nilai pajak yang disepakati adalah dengan metode range (interval) seperti pada : 1. Pajak Hotel Rp100.000 s.d Rp300.000 2.  Pajak Restoran Rp10.000 s.d Rp3.000.000 3.  Pajak Hiburan Rp50.000 s.d Rp1.500.000 b. Penerapan Sanksi Kepada Wajib Pajak yang Menunggak Belum Dilaksanakan Sanksi administratif merupakan sanksi kepada wajib pajak karena telah melanggar  peraturan yang berlaku, sehingga harus membayarkan sejumlah uang kepada  pemerintah daerah.  Pada petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak hotel, restoran, dan  hiburan diatur bahwa terdapat sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari  jumlah pajak yang belum atau kurang bayar, maupun menerbitkan surat paksa kepada  Wajib Pajak yang menunggak. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,  Pasal 24, ayat (4) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara  rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan  pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengakibatkan realisasi penerimaan pajak hotel, pajak restoran, dan  pajak hiburan tahun 2022 tidak memenuhi target yang ditetapkan. (Redaksi)
Sejumlah Hotel di Kota Padang, Belum Terdata dan Belum melaporkan SPTPD

Sejumlah Hotel di Kota Padang, Belum Terdata dan Belum Melaporkan SPTPD

Nusantara

22 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak yang dibayarkan dengan perhitungan  sendiri atau self assessment. Wajib Pajak untuk jenis Pajak self assessment diwajibkan  mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib  Pajak Daerah (NPWPD).  Hasil pemeriksaan BPK atas Pajak Hotel menunjukkan hal-hal sebagai berikut. a. Terdapat usaha perhotelan/penginapan di Kota Padang yang masuk dalam  Direktori Hotel dan Akomodasi lainnya di Provinsi Sumatera Barat belum  terdata sebagai Wajib Pajak Hotel. b. Terdapat 19 usaha rumah kos yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Hotel namun belum terdaftar.Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan hotel adalah fasilitas  penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan  pungutan bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma  pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenis, serta rumah kos yang lebih dari 10 (sepuluh) kamar.  c. Wajib Pajak Hotel yang tidak melaporkan SPTPD tidak ditindaklanjuti sesuai  ketentuan. SOPD merupakan sistem online pengelolaan pajak daerah yang ada  pada Bapenda. Setiap Wajib Pajak yang telah memiliki NPWPD telah memiliki akun  untuk menggunakan SOPD.  Sampai dengan bulan Oktober 2022, Pemerintah Kota Padang memiliki 278 Wajib  Pajak Hotel yang berstatus aktif, Lebih lanjut diketahui terdapat 70 Wajib Pajak Hotel yang tidak pernah melaporkan   SPTPD selama Tahun 2021, dan sebanyak 56 Wajib Pajak Hotel yang tidak pernah  melaporkan SPTPD selama Tahun 2022.  d. Data hasil perekaman tapping box tidak dimanfaatkan sebagai alat pengawasan  kepatuhan Wajib Pajak Hotel. Dalam rangka monitoring online penerimaan pembayaran pajak daerah untuk  meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat atas pemungutan pajak daerah, maka  Pemerintah Kota Padang bekerjasama dengan PT Bank Nagari menyediakan alat  dan/atau aplikasi perekaman data transaksi usaha Wajib Pajak yang disebut dengan tapping box.  Tujuan kerjasama tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi,  efektivitas, pelayanan dan transparansi Wajib Pajak dalam menghitung, membayar,  dan melaporkan pajak daerah. Perekaman data transaksi usaha oleh Pemerintah Kota Padang per Oktober 2022  telah dilakukan kepada 360 Wajib Pajak yang terdiri atas 87 Wajib Pajak Hotel dan 273 Wajib Pajak Restoran. Perekaman dilakukan dengan tiga cara yaitu: 1) Tapping device atau interceptor box, digunakan dengan dua acara. Cara pertama  yaitu menyediakan alat tapping box yang dipasang langsung ke alat Wajib Pajak  atau antara alat dan printer Wajib Pajak untuk menangkap data transaksi yang di  print, atau dengan cara kedua yaitu dengan menyediakan data transaksi dalam sharing folder melalui aplikasi filezilla yaitu sejenis share folder dengan sistem cloud 2) Online POS atau Cash Register Online (CRO) atau Android Point of Sale (POS)  merupakan alat tapping box yang disediakan kepada Wajib Pajak baik perangkat  lunak dan perangkat kerasnya. CRO diutamakan kepada Wajib Pajak yang masih menggunakan manual/bill, dimana Wajib Pajak langsung menginput data transaksi ke alat CRO dan 3) Client Reader, merupakan perekaman data transaksi dengan web service. Web service diutamakan kepada Wajib Pajak yang sudah mempunyai aplikasi POS  sendiri. Hasil perekaman data transaksi melalui tiga cara tersebut akan terhubung ke aplikasi  OTM (Online Transaction Monitoring). Aplikasi OTMmenyediakan data bagi  Bapenda Kota Padang terkait jumlah omzet, rincian transaksi, dan nilai pajak  masing-masing Wajib pajak. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas data transaksi beberapa hotel yang  diperoleh dari aplikasi OTM, diketahui hal-hal sebagai berikut. 1) Wajib Pajak belum mengetahui hak dan kewajiban yang timbul atas pemasangan tapping box  Sub Koordinator Jabatan Fungsional Sub-Substansi Informasi Pendapatan Daerah Bapenda menjelaskan bahwa sebelum pemasangan tapping box, telah  dilakukan sosialisasi rencana pemasangan tapping box kepada Wajib Pajak pada  Tahun 2019. Pada saat pemasangan tapping box dilakukan juga penandatanganan berita acara persetujuan kepada Wajib Pajak yang akan dipasangkan tapping box. Namun BPK belum memperoleh laporan kegiatan sosialiasi pemasangan tapping  box yang dilaksanakan pada Tahun 2019 tersebut. 2) Data perekaman transaksi yang diperoleh dari aplikasi OTM belum memberikan  data yang valid Hasil perekaman data transaksi oleh tapping box akan diterima Bapenda melalui  aplikasi OTM.  Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas beberapa Wajib Pajak Hotel atas data transaksi dari aplikasi OTM ditemukan dua kondisi, yaitu: a) Nilai omzet yang terekam pada tapping box lebih besar dari nilai omzet  SPTPD yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; dan b) Nilai omzet yang terekam pada tapping box lebih kecil dari nilai omzet SPTPD yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Perbedaan data transaksi hasil perekaman transaksi usaha dengan nilai omzet dan  pajak yang dilaporkan Wajib Pajak Hotel menjadikan tujuan pemasangan tapping  box untuk monitoring online penerimaan pembayaran pajak daerah secara real time tidak tercapai. Demikian pula, data transaksi yang diperoleh dari tapping box melalui aplikasi OTM belum dimanfaatkan sebagai  data pembanding dalam verifikasi kebenaran omzet pada SPTPD. (Redaksi)