Direktur RSUD Hanafiah Batusangkar, dr. Nurman Eka Putra Wijaya Terima penghargaan dari Kadis LH, Asben Hendri
Direktur RSUD Hanafiah Batusangkar, dr. Nurman Eka Putra Wijaya Terima penghargaan dari Kadis LH, Asben Hendri

Batusangkar -Nusantaramedia.co.id

RSUD Prof. DR. MA Hanafiah SM Batusangkar memperoleh Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori "SANGAT BAIK" tahun 2023.

Instrumen Pemantaauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Sesuai dengan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2023.

Instrumen tersebut terdiri dari Kebijakan pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan dan Inovasi Pelayanan Publik.

Selain itu RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar menerima penghargaan peringkat Biru dalam Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan PROPER Daerah TA 2022-2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

Hal-hal yang dinilai yaitu dokumen lingkungan/izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), dan pengelolaan sampah domestik.

Direktur RSUD Hanafiah Batusangkar, dr. Nurman Eka Putra Wijaya Terima penghargaan dari Kadis LH, Asben Hendri, piagam itu diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumbar Asben Hendri, SE.MM di Kantor Dinas LH, Padang Sumatera Barat pada Kamis 14 Desember 2023.

dr. Nurman Eka Putra Direktur RSUD Hanafiah Batu Sangkar mengatakan Indikator penilaian adalah dokumen lingkungan atau izin lingkungan, pengendalian pencemaran air dan pengendalian pencemaran udara, pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) serta pengolahan sampah domestik. 

Sedangkan Penghargaan ini dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi sebagai unit Penyelenggara pelayanan publik sangat baik pada tahun 2023.

Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023.

Ditambahkan dr. Nurman, Instrumen itu terdiri dari kebijakan pelayanan Profesionalisme SDM. 

Dan Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan dan Inovasi Pelayanan Publik, tutur dr. Nurman Eka Putra Wijaya.

 

 (Asrul Khairi)