Camat Rao Selatan Kabupaten Pasaman
Camat Rao Selatan Kabupaten Pasaman

Pasaman - Camat Rao Selatan mengungkapkan adanya temuan sebesar Rp200 juta oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman di Nagari Tanjung Betung pada tahun anggaran 2022. Wali Nagari yang menjabat saat itu telah menandatangani surat komitmen untuk mengembalikan dana temuan penyelewengan tersebut.

"Iya, benar adanya temuan Inspektorat sebesar Rp200 juta pada tahun anggaran 2022," kata Camat Rao Selatan melalui WhatsApp, Selasa (30/1/2024).

Camat Rao Selatan tidak memberikan rincian terkait temuan tersebut, termasuk apakah terkait pajak atau bukan, dan dia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.

"Saya tidak memiliki data rinci, karena surat Inspektorat langsung dikirim ke Nagari. Temuan tersebut mencakup masalah pajak dan hal lainnya. Menurut informasi saya, sudah ditindaklanjuti, tetapi angka pastinya saya tidak tahu," ungkapnya.

Sumber terpercaya dari awak media juga menyampaikan bahwa memang ada temuan senilai Rp200 juta, termasuk adanya permasalahan terkait pajak.

Sementara itu, Sekna Nagari Tanjung Betung, Iwan, tidak memberikan respons ketika dihubungi melalui WhatsApp oleh awak media.

Sebelumnya, Kompasnews.co.id melaporkan dugaan temuan Inspektorat Pasaman senilai ratusan juta di Nagari Tanjung Betung.

Kepala DPM Pasaman, Hasrizal, dalam konfirmasinya, mengatakan bahwa ia belum dapat memberikan tanggapan karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari Inspektorat Pasaman.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Inspektur, Amdarisman, oleh awak media belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.

 

(Oloan Harahap)