Camat Rao Selatan mengungkapkan adanya temuan sebesar Rp200 juta oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman di Nagari Tanjung Betung pada tahun anggaran 2022. Wali Nagari yang menjabat saat itu telah menandatangani surat komitmen untuk mengembalikan dana temuan penyelewengan tersebut.