Deklarasi Bersama P2NAPAS, FKPTS, dan Panwaslu : Perangi Politik Uang di Pasaman
Deklarasi Bersama P2NAPAS, FKPTS, dan Panwaslu : Perangi Politik Uang di Pasaman

Pasaman - Pada hari ini, tanggal 6 Februari 2024, LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara (P2NAPAS), Forum Komunikasi Pemuda Tapus Sekitar (FKPTS) se Kecamatan Padang Gelugur, dan Panwaslu Kecamatan Padang Gelugur menyatukan kekuatan dalam sebuah deklarasi di Kantor Panwaslu. Tujuan utama dari deklarasi ini adalah menyuarakan penolakan terhadap Politik Uang, yang dianggap dapat menggerus moral dan kualitas demokrasi di tanah air. 

LSM P2NAPAS, yang telah hadir di 10 provinsi Indonesia, secara tegas menjelaskan bahwa larangan terhadap politik uang adalah langkah konkret untuk memperkuat dasar-dasar demokrasi. Mereka menilai politik uang sebagai isu krusial yang harus segera diatasi demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Peserta deklarasi menekankan poin-poin UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menegaskan bahwa ancaman politik uang dapat berujung pada hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Dalam konteks ini, mereka memberikan komitmen kuat untuk memberantas praktik politik uang yang dapat merusak representasi politik.

Dampak dari politik uang dibahas secara mendalam, mulai dari sanksi pidana hingga potensi korupsi dalam manajemen pemerintahan. Mereka menyadari bahwa politik uang tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga berpotensi merusak paradigma bangsa, menggusur pemilihan berbasis pemikiran rasional dan kepentingan bersama.

Sebagai imbauan kepada pemilih, deklarasi ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik politik uang dalam pemilu. Pemilih diingatkan untuk lebih mengutamakan pemilihan berdasarkan pemikiran rasional dan kepentingan bersama, bukan sekadar menerima imbalan finansial. Dengan menyatukan kekuatan, LSM P2NAPAS, FKPTS, dan Panwaslu bertekad menciptakan lingkungan politik yang bersih, bermoral, dan berlandaskan prinsip demokrasi yang sehat demi masa depan bangsa yang lebih baik.

 

(Redaksi)