Padang Pariaman - Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) mempertanyakan kekurangan volume atas dua paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada tahun anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman. Kekurangan volume ini diduga merugikan negara sebesar Rp475.350.964,99.
Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa pembangunan dua paket pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengalokasikan belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp110.399.646.865,00. Hingga 21 Desember 2022, anggaran yang telah direalisasikan mencapai Rp51.971.048.576,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik melalui pengujian dokumen pengadaan, kontrak, termasuk Contract Change Order (CCO), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), adendum, as built drawing, final quantity, Provisional Hand Over (PHO), dokumen pembayaran, serta pengecekan fisik lapangan yang melibatkan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun anggaran 2022 sebesar Rp475.350.964,99. Rincian kekurangan volume tersebut adalah:
1. Kekurangan volume pada paket Pekerjaan Jalan DAK Penugasan (Tematik Pengembangan Food Estate dan Sentra Produksi Pangan) sebesar Rp371.644.885,56.
2. Kekurangan volume pada paket Pekerjaan Jalan DAK Reguler sebesar Rp103.706.079,43.
Ahmad Husein menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA), serta ketidakcermatan PPK dan PPTK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, kontraktor pelaksana juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian.
Lebih lanjut, Husein menambahkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang meliputi:
1. Volume atau kuantitas pekerjaan bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani.
2. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
3. Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
(Redaksi)