Bupati Tanah Datar Eka Putri saat meninjau lokasi terdampak bencana. (Photo doc : kominfo tanah Datar)
Bupati Tanah Datar Eka Putri saat meninjau lokasi terdampak bencana. (Photo doc : kominfo tanah Datar)

Batusangkar - Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam untuk Kabupaten Tanah Datar selama 14 hari. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Tanah Datar No. 100.3.3.2/166/BPBD-2024 yang diterbitkan pada 12 Mei 2024.

"Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang, dan Longsor di Kabupaten Tanah Datar berlaku selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 12 hingga 25 Mei 2024," kata Bupati Eka Putra.

Bupati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat bencana banjir lahar dingin, banjir bandang, dan longsor yang melanda beberapa kecamatan di Kabupaten Tanah Datar pada 11 Mei 2024. Bencana ini mengakibatkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, lahan pertanian, perikanan, dan rumah-rumah warga.

“Keputusan ini juga didasari oleh ancaman dampak bencana yang memerlukan penanganan cepat dan tepat untuk mencegah dampak buruk lebih lanjut,” tambahnya. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi BPBD dengan perangkat daerah dan lembaga terkait di Kabupaten Tanah Datar.

Bupati juga menjelaskan penyelenggaraan penanggulangan bencana selama status tanggap darurat ini meliputi beberapa langkah penting:

- Pengkajian cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya.

- Penentuan status keadaan darurat bencana.

- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak.

- Pemenuhan kebutuhan dasar.

- Perlindungan terhadap kelompok rentan.

- Pemulihan segera prasarana dan sarana vital.

Langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa penanganan bencana dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga dampak buruk yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

Sumber : Kominfo Tanah Datar

(Redaksi)